JAKARTA – Dua pria berinisial F (38) dan MS (30) ditangkap aparat kepolisian di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, karena kedapatan memiliki senjata api rakitan. Dari hasil pengembangan penyelidikan, keduanya diketahui juga merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (27/6/2026) setelah polisi menerima laporan mengenai dugaan kepemilikan senjata api di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua pucuk senjata api rakitan, 10 butir peluru, satu kunci letter T, serta mata kunci yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian kendaraan.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, mengatakan kepemilikan senjata api itu menjadi petunjuk awal yang mengarahkan penyidik pada dugaan keterlibatan kedua pelaku dalam kasus curanmor.
“Tim operasional menduga bahwa pelaku yang menguasai senpi itu diduga sebagai pelaku curanmor,” kata Joko kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).
Pelaku Akui Mencuri Sepeda Motor
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, kedua tersangka akhirnya mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi.
Menurut Joko, kendaraan hasil curian kemudian dijual kepada seorang penadah di wilayah Banten.
“Dan setiap melakukan pencurian, sepeda motor tersebut dibuang atau dijual di daerah Banten,” ujarnya.
Polisi Sita 10 Motor Hasil Curian
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan sebanyak 10 unit sepeda motor dari tangan penadah yang diduga menjadi tempat penjualan kendaraan hasil curian kedua pelaku.
Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor yang diduga melibatkan F dan MS beserta pihak lain.





