Diintimidasi Tetangga untuk Mencuri Emas Orangtua, Kerugian Capai Rp140 Juta

Dua Terduga Pelaku Sempat Diamankan

Setelah menerima pengakuan korban, orang tua korban mendatangi rumah kedua terduga pelaku. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Sunggal untuk diproses lebih lanjut.

“Selanjutnya, orangtua korban mendatangi kediaman terduga pelaku. Sampai akhirnya dua pelaku dibawa ke Polsek Sunggal,” ujar Michael.

Menurutnya, polisi hanya berhasil mengamankan sebagian barang bukti berupa dua perhiasan emas.

“Untuk barang bukti, hanya ada dua emas dalam bentuk gelang dan cincin. Selain itu katanya masih disimpan tapi enggak tahu di mana,” tambahnya.

Baca Juga :  Kebakaran Pabrik Mainan di Medan Belum Padam Selama 19 Jam, Damkar Kesulitan Sumber Air

Kuasa Hukum Soroti Penangguhan Penahanan

Michael mengaku menyayangkan keputusan penyidik yang menangguhkan penahanan kedua terduga pelaku.

Berdasarkan penjelasan yang diterimanya dari penyidik, penangguhan dilakukan karena masa penahanan telah berakhir.

“Penangguhan ini terjadi karena kelalaian. Masa dalam waktu 20 hari berkas tidak duduk untuk diterima kejaksaan. Sekarang justru salah satu pelaku sedang mengajukan praperadilan,” ucapnya.

Ia pun mendesak kepolisian agar menangani perkara tersebut secara serius dan profesional.

Polisi Pastikan Proses Hukum Masih Berjalan

Sementara itu, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Sunggal, Iptu Herman, membenarkan bahwa laporan keluarga korban telah diterima penyidik.

Baca Juga :  Istana Tanggapi Ultimatum BEM SI untuk Perbaikan Ekonomi dalam 18 Hari

Dalam keterangan yang disampaikan melalui sambungan telepon, Herman juga memastikan dua terduga pelaku sebelumnya telah diamankan dan proses hukum masih berlangsung.

“Benar sudah ada dua ditangkap kemarin. Pastinya berkas perkara masih berlangsung dan kami akan menyelesaikan kasus ini secara profesional,” ujar Herman.

Hingga kini, penyidik masih melanjutkan proses pemberkasan untuk mengusut dugaan tindak pidana tersebut.

Pos terkait