Diduga Langgar Etika di Pendopo Ageng, Mahasiswa ISI Solo Terancam Sanksi

Mahasiswa yang Terlibat Bukan Mahasiswa Baru

Bondet membenarkan video viral tersebut direkam setelah acara Expo UKM selesai.

“Sudah ditutup oleh MC kemudian terjadi euforia yang akhirnya muncul bagian kecil yang itu kemudian disorot oleh penggunggah video,” katanya.

Dari hasil penelusuran pihak kampus, terdapat indikasi terduga pelaku terdiri dari dua mahasiswa ISI Solo dan satu mahasiswa dari luar ISI Solo.

“Untuk mahasiswa pihak luar, komunikasi telah dibangun dengan direktorat kemahasiswaan kampus bersangkutan agar diselesaikan di internal kampus tersebut,” jelasnya.

Bondet menjelaskan, Pendopo Ageng tidak hanya digunakan sebagai tempat pertunjukan, tetapi juga dipandang memiliki nilai sakral dan banyak filosofi.

“Jadi ada empat hal, bahwa penggunaan Pendopo itu harus empan papan, empan wektu, empan toto, dan empan roso,” jelasnya.

Baca Juga :  PBNU Soroti Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Pati, Desak Penguatan Perlindungan Santri

Pihak kampus telah melakukan evaluasi dan menyiapkan langkah preventif. Upaya tersebut antara lain melalui stadium general serta penguatan nilai, adab, dan etika, termasuk mengenai penggunaan fasilitas-fasilitas budaya ISI Solo melalui mata kuliah.

Terkait bentuk sanksi yang akan diberikan kepada mahasiswa yang bersangkutan, Bondet mengatakan pihaknya belum dapat menentukan.

“Karena kita punya komite etik makanya kita enggak bisa hari ini juga kita berikan sanksi, karena kita ada peraturan, kita ada tata peraturan yang memang harus kita patuhi sehingga semuanya berjalan sesuai prosedur.”

“Insya Allah kita akan segerakan, sehingga nanti apa yang mereka lakukan konsekuensinya segera bisa dirasakan,” ujarnya.

Dekan Fakultas Seni Pertunjukan (FSP) ISI Solo Aris Setiawan menambahkan, mahasiswa yang terlibat dalam video viral tersebut bukan mahasiswa baru (maba).

Baca Juga :  Komisi V DPR Panggil Kemenhub, KNKT, Pelindo Bahas Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

“Kami memberikan statement bahwa kejadian tersebut mohon tidak dijustifikasi sebagai kesalahan maba. Maba baru masuk dan belum memahami penuh konteks kebudayaan kampus maupun sakralitas Pendopo,” ujar Aris, Senin (24/8/2026).

Menurut Aris, sanksi baru dapat ditentukan setelah Tim Komite Etik Mahasiswa bersama Satgas PPK-PT menyelesaikan rangkaian investigasi.

“Memang ada tuntutan bahwa langsung saja disanksi dan sebagainya. Tentu kita mencoba untuk membacanya lebih jauh,” jelasnya.

Ia mengatakan, Tim Komite Etik Mahasiswa bersama Satgas PPK-PT harus menjalankan proses sesuai prosedur, mulai dari persidangan, pemanggilan mahasiswa yang bersangkutan, hingga klarifikasi.

“Harus melalui proses persidangan, dipanggil, diklarifikasi, gitu. Terus temuan-temuan lapangannya diinvestigasi oleh tim temuannya apa, sehingga bisa diputuskan bahwa katakanlah misalnya mahasiswanya bersalah,” katanya.

Pos terkait