Menurutnya, mekanisme tersebut dapat membantu memastikan setiap warga yang tinggal sementara di suatu wilayah terdata dengan baik.
Dalam kasus yang terjadi di Kabupaten Bandung, ia menilai sistem pendataan tersebut tidak berjalan optimal sehingga keberadaan pelaku maupun korban tidak tercatat secara administratif.
“Jadi, jangan sampai orang bermukim di suatu tempat, bukan pasangan suami istri, kok bisa, dan dibiarkan,” katanya.
Selain itu, Dedi mendorong pemanfaatan teknologi dalam proses pendataan penduduk sementara. Salah satunya dengan mendokumentasikan identitas pendatang dan memasukkannya ke dalam sistem administrasi lingkungan.
“Harusnya itu terdata, yang datang difoto wajahnya, setelah itu masukin dalam data penduduk sementara,” ujarnya.
Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan
Selain menyoroti peran lingkungan, Dedi juga mengingatkan pentingnya pengawasan dari keluarga, khususnya orang tua.
Menurutnya, komunikasi yang baik antara orang tua dan anak perlu terus dijaga untuk memastikan kondisi dan aktivitas anggota keluarga dapat diketahui dengan baik.
Ia mengimbau agar orang tua tidak melepas anak-anak tanpa pengawasan, terutama ketika berada di luar daerah dalam waktu yang cukup lama.
“Orang tuanya juga ini, anak-anak perempuannya, jangan dilepas dengan bebas, kalau pergi ke luar daerah, jangan sampai sudah berbulan-bulan tidak diketahui rimbanya,” katanya.
Pengawasan Rumah Kos Perlu Diperkuat
Dedi juga menyoroti sistem pengawasan terhadap usaha rumah kos yang dinilai masih belum optimal.





