Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Bantah Ada Jual-Beli Jabatan Usai Ditetapkan Tersangka OTT KPK

KPK Tegaskan Proses Hukum Dilakukan Secara Objektif

Budi menegaskan, proses penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel, termasuk apabila kasus tersebut melibatkan pegawai internal KPK.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen KPK dalam menjaga integritas lembaga maupun seluruh insan KPK.

Peristiwa yang menyeret pegawai KPK juga menjadi bahan evaluasi guna melakukan pembenahan melalui pendekatan sistem maupun individu.

Baca Juga :  Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Minta Maaf Usai Terjaring OTT KPK

KPK menyatakan perbaikan tersebut bertujuan memitigasi risiko sejak dini sekaligus mencegah kejadian serupa terulang pada masa mendatang.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap pihak yang mengaku dapat mengurus perkara di KPK dengan modus penipuan maupun pemerasan.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Sebut Kondisi Dokter Tifa Lebih Parah dari Roy Suryo Jelang Pelimpahan ke Kejari Jaksel

KPK meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan praktik semacam itu kepada lembaga antirasuah maupun aparat penegak hukum.

“Kami pastikan setiap penanganan perkara di KPK dilakukan secara objektif, berdasarkan alat bukti, dan pengambilan keputusan oleh pimpinan juga dilakukan secara kolektif kolegial,” pungkas Budi.

Pos terkait