Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Bantah Ada Jual-Beli Jabatan Usai Ditetapkan Tersangka OTT KPK

KPK Tegaskan Proses Hukum Dilakukan Secara Objektif

Budi menegaskan, proses penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel, termasuk apabila kasus tersebut melibatkan pegawai internal KPK.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen KPK dalam menjaga integritas lembaga maupun seluruh insan KPK.

Peristiwa yang menyeret pegawai KPK juga menjadi bahan evaluasi guna melakukan pembenahan melalui pendekatan sistem maupun individu.

Baca Juga :  Mayor Faisal Didakwa Beli Sabu Rp7,5 Juta, Minta Istri Cari Pembeli hingga Diduga Kirim Lewat Pesawat TNI AL

KPK menyatakan perbaikan tersebut bertujuan memitigasi risiko sejak dini sekaligus mencegah kejadian serupa terulang pada masa mendatang.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap pihak yang mengaku dapat mengurus perkara di KPK dengan modus penipuan maupun pemerasan.

Baca Juga :  KPK Panggil Direktur Kemenhut Jadi Saksi Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar yang Jerat Tiga Korporasi

KPK meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan praktik semacam itu kepada lembaga antirasuah maupun aparat penegak hukum.

“Kami pastikan setiap penanganan perkara di KPK dilakukan secara objektif, berdasarkan alat bukti, dan pengambilan keputusan oleh pimpinan juga dilakukan secara kolektif kolegial,” pungkas Budi.

Pos terkait