Jambi Pansus Aset DPRD Kota Jambi Ditagih, Pery: Jangan Cuman Janji!

Jambi — Janji Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Aset pada Oktober 2026 kini mulai dipertanyakan. Di tengah berbagai persoalan aset milik Pemerintah Kota Jambi, publik menunggu bukti nyata, bukan sekadar pernyataan politik.

Ketua DPRD sebelumnya menyatakan Pansus Aset akan dibentuk pada Oktober setelah pembahasan APBD Perubahan 2026. Namun, pemberitaan pada 9 Oktober masih menyebut pembentukan pansus tersebut sebagai rencana. Kepastian jadwal dan keputusan resmi pembentukannya perlu dijelaskan secara terbuka.

Perymon Juli, yang akrab disapa Pery, selaku Ketua DPD Macan Asia Indonesia Provinsi Jambi mempertanyakan kapan pansus tersebut benar-benar dibentuk. Menurutnya, persoalan aset daerah tidak boleh terus dibiarkan tanpa kepastian, terlebih jika menyangkut legalitas kepemilikan, pencatatan inventaris, dan potensi pendapatan daerah.

“Pertanyaannya sederhana, kapan Pansus Aset itu dibentuk? Ketua DPRD sudah menyampaikan bahwa pansus akan dibentuk pada Oktober. Sekarang publik menunggu realisasinya. Jangan hanya janji-janji, sementara persoalan aset daerah membutuhkan penelusuran serius dan langkah konkret.”

Baca Juga :  Keluarga Siswa Korban Dugaan Bullying di Lumajang Tuding Guru Bela Pelaku, Pihak Sekolah Membantah

Pery menegaskan, pembentukan pansus harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap persoalan aset secara menyeluruh, termasuk aset Pemkot di kawasan Jambi Town Square (Jamtos), yang sebelumnya menjadi sorotan karena status dua ruas jalan dan pencatatannya dalam inventaris aset daerah dipertanyakan.

Menurutnya, DPRD memiliki fungsi pengawasan yang tidak boleh berhenti pada peninjauan lapangan maupun rapat dengar pendapat. Hasil pengawasan harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dokumen, kejelasan status hukum, serta rekomendasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Secara hukum, fungsi pengawasan DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sementara itu, pengelolaan Barang Milik Daerah diatur melalui PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, serta ketentuan teknis pengelolaan aset daerah dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 beserta perubahannya.

Baca Juga :  Ketimpangan Pelibatan Komunitas Pelestari Budaya di KCBN Muara Jambi Dinilai Berpotensi Menghambat Upaya Menuju Warisan Dunia

Regulasi tersebut menjadi landasan penting untuk memastikan aset daerah dikelola secara tertib, diamankan secara hukum, dan dimanfaatkan sesuai ketentuan. Meski demikian, dugaan pelanggaran maupun kerugian daerah harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan fakta yang sah.

Pery meminta Ketua DPRD Kota Jambi memberikan penjelasan terbuka mengenai tahapan pembentukan pansus, termasuk apakah keputusan resminya sudah diproses, kapan ditetapkan, serta persoalan apa saja yang akan menjadi prioritas pembahasan.

“Ini menyangkut aset milik masyarakat yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan. Kalau memang serius ingin menyelamatkan aset daerah dan meningkatkan PAD, tunjukkan langkah nyatanya. Jangan sampai masyarakat terus menunggu tanpa kepastian,” tegasnya.

Kini, pertanyaan yang perlu dijawab DPRD Kota Jambi bukan hanya berapa banyak aset yang dimiliki pemerintah daerah, tetapi juga kapan Pansus Aset mulai bekerja, apa yang akan diperiksa, dan bagaimana hasilnya nanti dipertanggungjawabkan kepada publik. (*)

Pos terkait