Syarat Penerima BSU 2026 Rp 900.000, Ini Kriteria yang Perlu Diketahui

Syarat penerima BSU 2026 menjadi salah satu informasi yang banyak dicari setelah pemerintah memastikan kembali penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja pada kuartal IV 2026.

Pemerintah menyiapkan BSU 2026 untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026. Besaran bantuan ditetapkan Rp 300.000 per bulan sehingga pekerja yang memenuhi kriteria nantinya akan menerima total Rp 900.000.

Namun, hingga Kamis (8/10/2026), pemerintah belum menerbitkan ketentuan lengkap mengenai syarat penerima BSU 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah sebelumnya telah memiliki ketentuan mengenai batas upah pekerja yang berhak menerima BSU.

Baca Juga :  Elon Musk: Massa dan Energi Disebut Akan Gantikan Peran Uang Konvensional seperti Dolar AS

“Sudah ada kita pernah melakukan kan itu untuk gaji di bawah Rp 3 juta sekian. Itu aja kan. Ada yang di rekening, baru ada yang existing, kita lihat aja ya ke depan,” ujar Airlangga kepada awak media di acara ISF di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa batas upah pada penyaluran BSU sebelumnya masih menjadi salah satu pertimbangan pemerintah. Meski demikian, ketentuan tersebut belum dapat disebut sebagai syarat resmi penerima BSU 2026.

Baca Juga :  Nyaris 10 Ribu Peserta Padati Jogja Financial Festival 2026 di JEC Yogyakarta

Syarat Penerima BSU 2026

Sampai Kamis (8/10/2026), pemerintah belum merilis secara lengkap aturan yang mengatur kriteria penerima BSU 2026.

Dengan demikian, pekerja belum dapat memastikan status penerima BSU 2026 hanya dengan mengacu pada persyaratan yang digunakan pada tahun sebelumnya.

Pemerintah baru memberikan gambaran bahwa batas upah pekerja akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan penerima BSU 2026.

Untuk mengetahui gambaran kriterianya, pekerja dapat melihat persyaratan yang digunakan dalam penyaluran BSU 2025.

Pos terkait