JAKARTA – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung tetap berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Status tersebut tetap berlaku setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima eksepsi Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam gugatan praperadilan yang diajukan Lodewyk.
Praperadilan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan Lodewyk sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program MBG.
“Mengadili, mengabulkan eksepsi termohon (Kejagung),” kata Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar saat membacakan putusan di Ruang Kusuma Admadja IV PN Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026).
Dengan diterimanya eksepsi Kejagung, gugatan praperadilan Lodewyk tidak dapat membatalkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus MBG.
Firman menegaskan, setelah eksepsi Kejagung diterima, perkara praperadilan tersebut tidak dilanjutkan. Pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, maupun penetapan Lodewyk sebagai tersangka juga tidak dilanjutkan.
“Menimbang oleh karena eksepsi Termohon mengenai kewenangan mengadili dikabulkan, maka eksepsi termohon selebihnya serta pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” kata Firman.
“Hakim dengan tegas menegaskan tidak memberikan penilaian apapun terhadap sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka maupun penahanan terhadap diri Pemohon,” lanjut Firman.
Lodewyk Persoalkan Tindakan Paksa Kejagung
Sebelumnya, Lodewyk mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Pusat karena menilai serangkaian tindakan paksa Kejaksaan Agung terhadap dirinya tidak sah secara hukum.
Kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis, mempersoalkan sejumlah tindakan, mulai dari penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan.
Menurut Kaligis, tindakan tersebut dinilai dilakukan tanpa minimal dua alat bukti dan tanpa pemeriksaan klarifikasi terhadap Lodewyk.
Kubu Lodewyk juga membantah tuduhan keterlibatan kliennya dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025–2026.
Perkara tersebut mencakup dugaan markup dalam sejumlah pengadaan, di antaranya motor trail, jasa pengiriman, seragam, sepatu, tablet, hingga televisi 75 inci.
Menurut Kaligis, tuduhan mengenai adanya intervensi Lodewyk dalam pengadaan barang dan jasa tersebut salah alamat.





