Truk Kopdes Merah Putih Sragen Disewakan Angkut Tebu, BPKB Belum Terbit dan Pengoperasian Dihentikan

SRAGEN – Truk operasional Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang digunakan untuk mengangkut tebu di Desa Srawung, Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen, dipastikan belum diperbolehkan beroperasi. Pasalnya, dokumen kendaraan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hingga kini belum diterbitkan.

Fakta tersebut diungkapkan Pasi Intel Kodim 0725/Sragen Kapten Inf. Ari Cahyo setelah video truk Kopdes Merah Putih yang digunakan mengangkut tebu viral di media sosial.

Menurut Ari, seluruh armada operasional Kopdes Merah Putih di Kabupaten Sragen masih menunggu penyelesaian administrasi sebelum dapat digunakan.

Ia menjelaskan, selain BPKB yang belum terbit, hingga kini juga belum ada pihak yang ditunjuk sebagai penanggung jawab apabila kendaraan mengalami kerusakan maupun kecelakaan saat dioperasikan.

Baca Juga :  Anggota DPR Desak Investigasi Menyeluruh atas Kematian 5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih saat Latihan Berbasis Militer

“Itu tidak boleh karena apabila kerusakan pada armada tersebut itu belum ada yang bertanggung jawab, apabila terjadi kecelakaan karena surat-surat perpajakan tidak diperbolehkan,” kata Ari, dikutip dari TribunSolo, Kamis (6/8/2026).

Ari menambahkan, pihaknya telah menghubungi Danramil Gesi untuk memberikan teguran kepada pihak yang menggunakan truk Kopdes Merah Putih tidak sesuai peruntukannya.

Truk Disewakan untuk Tambah Pemasukan Koperasi

Di sisi lain, Camat Gesi Dion Henry Wibowo membenarkan bahwa truk Kopdes Merah Putih tersebut memang disewakan oleh Ketua Koperasi Desa Srawung untuk mengangkut tebu.

Menurut Dion, penyewaan baru dilakukan satu kali dengan tujuan menambah pemasukan bagi koperasi.

“Dia menyewakan truk itu dengan sistem pembayaran tonase, namun hingga saat ini belum cair,” ujar Dion, dikutip dari TribunSolo, Kamis.

Baca Juga :  Pigai Minta Kematian 5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Diusut Tuntas: Tidak Bisa Dibiarkan

Dion menilai Ketua Kopdes Merah Putih Srawung memiliki inisiatif untuk mencari sumber pendapatan bagi koperasi. Namun, penggunaan kendaraan operasional tersebut belum memiliki dasar berupa petunjuk teknis (juknis), sehingga pemerintah kecamatan memberikan teguran.

Ia juga menyayangkan penyewaan kendaraan dilakukan tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan Babinsa Desa Srawung, Pemerintah Kecamatan Gesi, maupun Kodim 0725/Sragen.

Karena itu, pemerintah kecamatan melakukan klarifikasi dan memutuskan menghentikan sementara penggunaan kendaraan hingga petunjuk teknis resmi diterbitkan.

“Kemarin saya menghubungi Ketua KDMP melalui telepon dan bertemu dengan Kades Srawung,” jelas Dion.

“Kami melakukan klarifikasi dan memberikan teguran, akhirnya kegiatan itu dihentikan sambil menunggu juknis turun,” pungkasnya.

Pos terkait