Pemuda di Pasuruan Ditangkap, Jadikan Kamar Kos Tempat Transaksi Sabu 1,02 Gram

PASURUAN – Seorang pemuda berinisial MR (24) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota setelah diduga menjadikan kamar kosnya sebagai lokasi transaksi sekaligus tempat penyimpanan narkotika jenis sabu. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sabu seberat 1,02 gram beserta alat isap.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga yang tinggal di lingkungan kos. Mereka merasa resah karena banyak orang keluar masuk kamar MR, bahkan beberapa tamu datang pada dini hari.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah kos di Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, pada Kamis (6/8/2026) dini hari.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah karena di lokasi kos-kosan wilayah Kelurahan Purutrejo diduga sering terjadi transaksi peredaran sabu,” kata Junaedi, Jumat (7/8/2026).

Baca Juga :  BMKG Ungkap Daftar Wilayah dengan Suhu Terpanas Awal Mei 2026, Monsun Australia Jadi Pemicu

Saat menggeledah kamar pelaku, polisi menemukan satu alat isap sabu (bong) beserta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Selain itu, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

“Petugas menemukan satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,02 gram beserta plastiknya yang disimpan di dalam bungkus rokok merek Surya Gudang Garam,” ungkap Junaedi.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bong, satu tutup botol berlubang dua, dua pipet kaca, serta 22 potong sedotan plastik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial RD, yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Penyidik juga menduga kamar kos yang ditempati MR kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba, mengingat alamat tempat tinggal pelaku tidak jauh dari lokasi kos.

Baca Juga :  Malaysia Airlines Buka Suara Usai Pilot Diduga Selundupkan 70.114 Butir Ekstasi ke Indonesia

“Saat ini barang bukti dan tersangka M.R. sudah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga memburu keberadaan jaringan di atasnya (RD),” tegas Junaedi.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Junaedi juga mengimbau pemilik maupun penghuni rumah kos untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

“Jadi kami harap pemilik kos maupun penghuni kos juga harus waspada dan peduli. Jika ada yang mencurigakan langsung hubungi pihak kepolisian,” pesannya.

Pos terkait