SAMARINDA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) tengah menangani kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan seorang ayah kandung berinisial P (32).
Berdasarkan penyelidikan awal, dugaan tindak pidana tersebut disebut berlangsung berulang kali sejak 2019 hingga pertengahan Juli 2026.
Kasus ini terungkap setelah korban yang kini berusia 14 tahun memberanikan diri menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya kepada keluarga.
Laporan kemudian disampaikan keluarga korban ke Polresta Samarinda pada Selasa (28/7/2026).
Penyidik menduga aksi terakhir dilakukan terlapor pada 18 Juli 2026 di sebuah rumah di kawasan Jalan Gerilya, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Sebelum terlapor diamankan aparat kepolisian, suasana di rumah korban sempat memanas setelah keluarga mengetahui dugaan perbuatan tersebut.
Keluarga Minta Pendampingan TRC PPA
Untuk meredam situasi, keluarga korban meminta pendampingan dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur.
Ketua TRC PPA Kalimantan Timur, Rina Zainun, mengatakan pihaknya menerima permintaan pendampingan dari keluarga korban pada Selasa malam sekitar pukul 19.00 Wita.
TRC PPA kemudian membantu menenangkan situasi sekaligus memberikan pendampingan kepada korban yang mengalami guncangan psikologis hingga terduga pelaku berhasil diamankan ke Mapolresta Samarinda.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda mengamankan terlapor beserta sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan dokumen identitas pendukung.





