Polisi Lengkapi Alat Bukti dan Periksa Saksi
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rachmat Aribowo, menegaskan pihaknya menangani perkara tersebut secara serius dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban.
“Kami menangani perkara ini secara serius, profesional, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban,” ujar Rachmat, dikutip dari TribunKaltim, Jumat (31/7/2026).
Ia menambahkan, setiap laporan yang berkaitan dengan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap laporan yang berkaitan dengan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak akan kami tindak lanjuti secara cepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi proses penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan terlapor, mengumpulkan alat bukti, serta melaksanakan Visum et Repertum (VER).
Polresta Samarinda juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan atau kejahatan seksual di lingkungan sekitar, sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan hukum dan pendampingan psikologis.





