Polisi Usut Dugaan Ayah Cabuli Anak Kandung di Samarinda, Kasus Disebut Terjadi Sejak 2019

Polisi Lengkapi Alat Bukti dan Periksa Saksi

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rachmat Aribowo, menegaskan pihaknya menangani perkara tersebut secara serius dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban.

“Kami menangani perkara ini secara serius, profesional, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban,” ujar Rachmat, dikutip dari TribunKaltim, Jumat (31/7/2026).

Ia menambahkan, setiap laporan yang berkaitan dengan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Sumut

“Setiap laporan yang berkaitan dengan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak akan kami tindak lanjuti secara cepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Saat ini, penyidik masih melengkapi proses penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan terlapor, mengumpulkan alat bukti, serta melaksanakan Visum et Repertum (VER).

Baca Juga :  Fakta Kasus Ayah Diduga Perkosa Anak Kandung hingga Hamil di Surabaya, Korban Kini Dalam Perlindungan

Polresta Samarinda juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan atau kejahatan seksual di lingkungan sekitar, sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan hukum dan pendampingan psikologis.

Pos terkait