Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Jadi Tersangka Pemerasan, Staf KPK Ikut Ditahan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah dan pihak swasta pada Kamis (30/7/2026).

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka,” kata Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Empat tersangka dalam perkara tersebut yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan Bupati, Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta yang juga ayah dari Setya Budi Dias, serta Setya Budi Dias yang merupakan Staf Administrasi KPK.

Baca Juga :  Kronologi OTT KPK di Sumut, Berlangsung Senyap hingga Kepala Daerah Dikabarkan Hilang saat Jamuan Durian

Keempat tersangka sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (28/7/2026).

Bupati Anom dan Tiga Tersangka Ditahan

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap keempat tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Anom Widiyantoro bersama Mohamad Haris disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga :  OTT Bupati Sukoharjo, KPK Amankan 18 Orang, 9 Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan

Sementara itu, Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam OTT terkait perkara Bupati Pemalang, KPK mengamankan sebanyak 21 orang. Dari jumlah tersebut, lima orang diamankan di Jakarta, 15 orang diamankan di Pemalang, dan satu orang diamankan di Purworejo.

Selain itu, KPK juga menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar dalam operasi senyap tersebut.

Pos terkait