KY Temukan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim dalam Perkara Andrie Yunus dan Nadiem Makarim

JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menemukan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam penanganan dua perkara yang menjadi perhatian publik, yakni kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus dan perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Temuan tersebut disampaikan Ketua Bidang Pengawasan Hakim Komisi Yudisial, Abhan, dalam Konferensi Pers Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Semester I Tahun 2026 di Auditorium Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

“Memang catatan kami sementara ini ada dugaan pelanggaran kode etiknya,” kata Abhan.

Abhan menjelaskan, hasil pemantauan sementara menunjukkan adanya indikasi dugaan pelanggaran etik dalam kedua perkara tersebut. Oleh karena itu, penanganannya telah ditingkatkan ke tahap pengawasan hakim.

Baca Juga :  Peran 3 Tersangka Baru Pembunuhan Anggota TNI AD di Kelapa Dua Tangerang, Diduga Ikut Aniaya Korban

“Dari hasil sementara, memang kami sedang melakukan kajian. Kemudian ini sedang kami limpahkan. Jadi mekanisme dari pemantauan, kemudian ketika dari pemantauan ada dugaan pelanggaran, maka masuk ke Waskim, Pengawasan Hakim, ya,” ujarnya.

Ia mengatakan, selain dipantau secara aktif oleh KY, kedua perkara tersebut juga dilaporkan oleh masyarakat.

“Di samping dilakukan aktif pemantauan, ada juga laporan dari masyarakat terhadap Andrie Yunus maupun Nadiem,” kata Abhan.

Menurutnya, KY masih akan mendalami dugaan pelanggaran etik tersebut melalui proses klarifikasi terhadap pelapor, saksi, hingga hakim yang dilaporkan.

“Terus kami akan melakukan kajian lebih lanjut. Tentu klarifikasi kepada pihak-pihak, bagi pelapor, saksi, dan nanti tentu terakhir pada terlapor. Itu sementara laporan,” ucapnya.

Baca Juga :  Kemenhut Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling di Semarang, Satu Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Meski demikian, KY belum dapat memastikan kapan pelapor maupun saksi akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Kami belum bisa menjanjikan waktunya, ya. Karena ini tergantung juga ketika kami mengundang, memanggil pihak pelapor atau saksi ya, terkadang ada yang satu kali bisa hadir atau sampai dua kali baru bisa hadir. Jadi tergantung dari keterangan-keterangan, fakta-fakta yang sebelumnya kita lakukan pemeriksaan,” kata Abhan.

Abhan memastikan KY akan menyelesaikan penanganan kedua laporan tersebut sesuai tenggat waktu yang berlaku sebelum diputuskan dalam Forum Pleno Komisi Yudisial.

“Prinsipnya, kami tentu dibatasi waktu, akan segera mungkin untuk bisa kami selesaikan apa pun nanti putusan akhir di Forum Pleno KY,” tutupnya.

Pos terkait