Pagar Taman Kolong Flyover Kampung Melayu Dicuri, Polisi Ungkap Besi Dijual ke Penadah di Senen

JAKARTA – Polsek Jatinegara mengungkap pagar taman di kolong Flyover Kampung Melayu, Jakarta Timur, yang dicuri oleh pelaku telah dijual kepada seorang penadah di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Hal itu disampaikan Kanit Reskrim Polsek Jatinegara AKP Eko Bayu setelah pihaknya menangkap satu pelaku berinisial CAT (30).

“Untuk barang bukti kami saat ini belum bisa mengamankan, karena barang bukti sudah dijual oleh para pelaku, dan informasinya dari pelaku ini katanya dijual ke daerah Senen,” ujar Eko kepada wartawan di Polsek Jatinegara, Rabu (8/7/2026).

Baca Juga :  Kasus Chat Mesum Mahasiswa FH UI Disorot DPR, Dinilai Cederai Integritas Calon Praktisi Hukum

Menurut Bayu, penyidik masih mendalami keberadaan penadah yang diduga membeli pagar besi hasil curian tersebut.

Ia menjelaskan, aksi pencurian tidak dilakukan CAT seorang diri, melainkan bersama beberapa pelaku lainnya.

“Dari hasil penyelidikan kami, semalam itu kami sudah dapat memetakan kelompok para pelakunya yang disinyalir berasal dari salah satu suku tertentu,” ucap Bayu.

“Sehingga kemudian kami melakukan penyelidikan untuk keberadaan para pelaku tersebut dan alhamdulillah tadi siang (Selasa, 7 Juli 2026) sekitar jam 13.00 kami berhasil mengamankan satu orang pelaku,” lanjutnya.

Baca Juga :  Kronologi Pria Bergelantungan di Truk Dipukul Palu hingga Terjatuh, Berawal dari Senggolan di Cibubur

CAT ditangkap di sekitar Terminal Kampung Melayu pada Selasa (7/7/2026) siang saat sedang makan di sebuah warung.

Menurut Bayu, pelaku berperan mengangkat pagar besi hasil curian ke atas sebuah bajaj, kemudian mengikatnya sebelum dibawa pergi.

“Dan terakhir dia melakukannya itu tiga hari yang lalu, pengakuan dari dia,” kata Bayu.

Atas perbuatannya, CAT dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pos terkait