Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan Senen Disorot Prabowo, Said Iqbal: Tak Boleh Ada Kekerasan terhadap Pekerja

JAKARTA – Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengatakan dirinya mendapat arahan langsung dari Presiden untuk memastikan tidak ada lagi tindakan kekerasan terhadap pekerja.

“Arahan Presiden sangat jelas, yaitu memastikan tidak boleh ada kekerasan terhadap rakyat kecil. Kalau ada persoalan hukum, selesaikan melalui mekanisme hukum yang berkeadilan,” kata Said Iqbal kepada wartawan saat menemui salah satu korban di Jakarta Barat, Rabu (1/7/2026).

Pastikan Status Pekerja dan Hak Korban

Said Iqbal mengatakan pihaknya juga akan memastikan status ketiga korban, apakah termasuk pekerja formal atau pekerja informal.

Baca Juga :  Massa Pendukung dan Penolak MBG Demo di Patung Kuda, Ini Tuntutan Masing-Masing Kelompok

Menurut dia, apabila ketiganya merupakan pekerja formal, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan hak-hak ketenagakerjaan mereka dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau mereka pekerja formal, saya akan berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan untuk mengambil langkah sesuai ketentuan, termasuk pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan mereka,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pekerja informal pun tetap berhak memperoleh perlindungan hukum.

“Kalaupun pekerja informal, mereka tetap berhak mendapatkan perlindungan,” tambahnya.

Selain itu, Said Iqbal menyebut pihaknya akan menelusuri status perusahaan percetakan tempat para korban bekerja, termasuk apakah perusahaan tersebut tergolong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau perusahaan formal.

“Kami akan menelusuri kembali status perusahaan percetakan tersebut, apakah masuk kategori UMKM atau perusahaan formal. Tetapi yang pasti mereka adalah pekerja dan menjadi bagian dari tugas saya untuk memberikan perlindungan,” tuturnya.

Kekerasan di Tempat Kerja Tidak Bisa Ditoleransi

Said Iqbal menegaskan segala bentuk kekerasan di lingkungan kerja tidak dapat dibenarkan, baik terhadap pekerja formal maupun informal.

Pos terkait