Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan Senen Disorot Prabowo, Said Iqbal: Tak Boleh Ada Kekerasan terhadap Pekerja

Ia menyoroti dugaan penyekapan, penganiayaan, hingga perantaian yang dialami para korban.

“Tidak boleh ada kekerasan, intimidasi, penyekapan, apalagi perantaian yang berlangsung hampir dua minggu. Saya juga mendapat informasi korban sempat diarak di hadapan masyarakat,” ungkapnya.

Ia juga meminta agar pelaku yang terbukti bersalah dijatuhi hukuman sesuai ketentuan hukum.

“Ini sudah seperti zaman purba. Hukuman berat harus diberikan kepada pengusaha yang memperlakukan manusia seperti binatang,” tegas Said Iqbal.

Korban Mengaku Mengalami Trauma

Salah satu korban, Tegar Saputra, mengaku masih mengalami trauma setelah dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialaminya.

Menurut Tegar, peristiwa tersebut bermula saat dirinya dituduh menjual limbah pelat cetak milik perusahaan sebanyak 10 kali. Ia membantah tuduhan tersebut dan mengaku baru satu kali menjual limbah.

“Awalnya saya dituduh mencuri limbah pelat cetak. Setelah itu saya mengalami kekerasan bersama teman-teman saya. Saya kemudian dibawa ke rumah dan dipermalukan di depan warga sekitar,” kata Tegar.

Selain Tegar, dua korban lain dalam perkara ini adalah Adit Saputra dan Rafly Jaelani.

Baca Juga :  435 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Aksi Mahasiswa di DPRD Kota Malang

Tegar mengatakan ketiganya diminta membayar uang ganti rugi oleh pihak perusahaan.

“Permintaan Rp50 juta itu berlaku untuk setiap orang. Padahal yang diambil hanya limbah pelat yang nilainya sekitar Rp200.000,” ujarnya.

Ia mengaku nekat menjual limbah karena membutuhkan uang untuk keperluan keluarga yang sedang sakit.

“Saat itu saya memang sedang membutuhkan uang untuk keperluan keluarga yang sedang sakit,” ucapnya.

Menurut Tegar, keluarga Adit telah membayar Rp50 juta, sedangkan keluarga Rafly membayar Rp5 juta. Sementara keluarganya belum memenuhi permintaan tersebut.

“Keluarga saya belum membayar. Tetapi keluarga Adit sudah membayar Rp50 juta dan keluarga Rafly membayar Rp5 juta. Permintaan berasal dari pemilik perusahaan,” jelasnya.

Tegar juga mengaku mendapat ancaman apabila tidak memenuhi permintaan tersebut. Ia mengatakan dipaksa mengakui telah mencuri sebanyak 10 kali.

“Adik pemilik perusahaan, Albert, mengancam kalau saya tidak membayar Rp50 juta maka tangan saya akan dipatahkan. Teman-teman saya juga mendapat ancaman yang sama,” tuturnya.

Selama bekerja sekitar dua tahun di perusahaan percetakan tersebut, Tegar mengaku hanya menerima gaji sebesar Rp500.000 per bulan dan tidak mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan.

“(BPJS) Tidak ada. Kalau sakit atau membutuhkan biaya pengobatan, saya tanggung sendiri,” ungkapnya.

Pos terkait