TIMOR TENGAH SELATAN – Polres Timor Tengah Selatan (TTS) berhasil mengungkap kasus pencurian kabel listrik milik PT PLN (Persero) Ranting SoE yang terjadi di Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua pemuda berinisial AT (24) dan AP (19). Keduanya diduga menjalankan aksi pencurian dengan menyamar sebagai petugas PLN menggunakan atribut keselamatan kerja lengkap.
Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, didampingi Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana dan Kasi Humas Iptu Sirta Siregar, menghadirkan kedua tersangka beserta barang bukti dalam konferensi pers di lobi Mapolres TTS, Senin (22/6/2026).
Menurut AKBP Hendra Dorizen, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan resmi dari PT PLN (Persero) Ranting SoE dengan nomor LP/42/V/2026/SPKT/Polres TTS/Polda NTT tertanggal 19 Juni 2026.
Kronologi Pencurian Kabel PLN di Desa Mio
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, berikut rangkaian peristiwa yang mengungkap aksi pencurian tersebut.
1. Warga Curiga Karena Gonggongan Anjing
Peristiwa terjadi pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 13.30 WITA di RT 012/RW 006, Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan.
Kecurigaan pertama muncul dari seorang warga bernama Susten Biliu. Saat berada di rumah, ia mendengar suara anjing yang terus menggonggong dan meraung tidak seperti biasanya.
Merasa ada sesuatu yang janggal, Susten keluar rumah sambil membawa senter untuk memeriksa keadaan di sekitar lokasi.
2. Pelaku Mengenakan Atribut Mirip Petugas PLN
Saat berada di luar rumah, Susten melihat dua pria yang kemudian diketahui berinisial AT dan AP tengah menghidupkan sepeda motor Honda Revo bernomor polisi DH 3337 CP.





