Untuk mengelabui warga, keduanya mengenakan atribut yang menyerupai perlengkapan kerja petugas PLN, termasuk helm berwarna kuning dan hitam.
Setelah kedua pria tersebut meninggalkan lokasi, Susten memeriksa tiang listrik terdekat dan menemukan kabel penangkal petir telah dipotong dan hilang.
Menyadari adanya dugaan pencurian, ia segera menghubungi dua warga lainnya, yakni Yestri Biliu dan Joni Nomleni, untuk membantu memantau keberadaan para pelaku.
3. Dipergoki Saat Beraksi di Lokasi Lain
Ketiga warga kemudian menyebar ke beberapa titik untuk melakukan pemantauan.
Kecurigaan mereka terbukti ketika menemukan kedua pelaku kembali beraksi di sekitar Cabang Oenoni, Desa Mio. Saat itu, AT dan AP diduga sedang memotong kabel penangkal petir pada tiang listrik lainnya.
“Ketika dihampiri dan dipertanyakan kapasitasnya, kedua tersangka sempat berdalih bahwa mereka sedang melakukan pemeriksaan tekanan arus listrik,” ujar Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana.
4. Dilaporkan ke PLN dan Polisi
Tidak percaya dengan alasan yang disampaikan kedua pelaku, warga kemudian meneruskan informasi tersebut kepada petugas lapangan PLN SoE, Maksi Aduard Ataupah.
Pihak PLN selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polres TTS pada Jumat (19/6/2026).
Setelah menerima laporan resmi, Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres TTS langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka tanpa perlawanan.
“Pasca menerima laporan resmi dari pihak korban (PLN), aparat Satreskrim Polres TTS langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka, masing-masing AT (24) dan AP (19),” kata AKBP Hendra Dorizen.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Sepeda motor Honda Revo DH 3337 CP
- Dua rol kabel penangkal petir hasil curian
- Satu tas besar warna kuning
- Dua obeng besi
- Satu helm warna kuning
- Satu helm warna hitam
- Satu celana panjang warna hitam
Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Kapolres TTS menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku yang merusak atau mencuri aset publik karena dapat berdampak langsung terhadap pelayanan masyarakat.





