Kronologi Pencurian Kabel PLN di TTS, Pelaku Menyamar Jadi Petugas dan Berdalih Periksa Arus Listrik

“Pencurian terhadap fasilitas kelistrikan bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu pelayanan listrik yang menjadi kebutuhan vital masyarakat. Karena itu kami akan menindak tegas setiap pelakunya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Hendra Dorizen.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun serta denda paling banyak Rp500 juta.

Baca Juga :  Pegawai KUA di Rote Ndao Ditahan Polisi, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Siswi SMP

Polda NTT Beri Apresiasi

Kapolda Nusa Tenggara Timur, Rudi Darmoko, melalui Kabid Humas Polda NTT, Henry Novika Chandra, mengapresiasi langkah cepat Polres TTS dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami mengapresiasi kerja cepat dan sinergi yang baik antara masyarakat, pihak PLN, serta anggota Polres TTS sehingga kasus ini dapat segera terungkap. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kehadiran Polri di tengah masyarakat bukan hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam menjaga aset-aset publik yang menjadi kepentingan bersama,” ujar Henry Novika Chandra.

Baca Juga :  Bos Hanania Travel Diperiksa Polda Metro Jaya usai Dilaporkan Calon Jemaah Umrah

Ia menambahkan, pencurian fasilitas kelistrikan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu distribusi listrik kepada masyarakat.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres TTS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pos terkait