JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut yang dilakukan pada Rabu (24/6/2026).
“Benar. Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi HL selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Hilman Latief tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.30 WIB.
Budi menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Dalam kapasitas sebagai Dirjen PHU, penyidik tentunya membutuhkan keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan atas empat tersangka dalam perkara terkait pengelolaan kuota haji khusus ini,” ujarnya.
Empat Tersangka Kasus Kuota Haji
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.
KPK menduga terjadi pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, penyidik juga menduga adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara dalam proses tersebut.





