Menurut KPK, Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar 30.000 dolar Amerika Serikat kepada Gus Alex terkait pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan.
Selain itu, Ismail juga diduga menyerahkan 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Hilman Latief saat menjabat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar 406.000 dolar AS kepada Gus Alex untuk kepentingan pengaturan kuota haji khusus tambahan.
Atas dugaan praktik tersebut, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul disebut memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 dengan nilai mencapai Rp40,8 miliar.
KPK menyebut Gus Alex dan Hilman Latief merupakan representasi dari Yaqut dalam penerimaan uang yang diduga berkaitan dengan pengaturan kuota haji tersebut.
Hilman Bantah Terima Aliran Dana
Di sisi lain, Hilman Latief membantah menerima aliran dana sebagaimana yang disangkakan dalam perkara tersebut.
“Enggak ada aliran uang, coba tanyakan apakah ada uang ke Pak Hilman? Enggak ada. Uang korupsi kuota, tanya saja, enggak pernah ada yang nanya. Saya udah enggak menanggapi itu. Delapan bulan ditulis media begitu, saya diam saja,” kata Hilman Latief usai pelaksanaan Salat Idul Adha 1447 Hijriah di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2026).
Pernyataan tersebut sebelumnya juga telah dikutip Kantor Berita Antara.
Saat ini, KPK masih terus mendalami peran para pihak yang diduga terlibat dalam kasus pengelolaan kuota haji khusus periode 2023-2024.





