JAKARTA – Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) sebesar 100 basis poin dalam waktu kurang dari satu bulan mulai memunculkan kekhawatiran di sektor properti dan pembiayaan perumahan.
Sejak 20 Mei hingga 18 Juni 2026, Bank Indonesia menaikkan BI Rate dari 4,75 persen menjadi 5,75 persen. Kebijakan pengetatan moneter tersebut berpotensi mendorong kenaikan suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) nonsubsidi dan meningkatkan beban cicilan masyarakat.
Kenaikan suku bunga dilakukan secara bertahap melalui tiga keputusan beruntun. Bank Indonesia lebih dulu menaikkan BI Rate sebesar 50 basis poin pada 20 Mei 2026, kemudian menambah 25 basis poin dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) mingguan pada 9 Juni 2026, serta kembali menaikkan 25 basis poin dalam RDG bulanan pada 18 Juni 2026.
Dengan keputusan tersebut, suku bunga deposit facility berada di level 4,75 persen, sementara lending facility naik menjadi 6,50 persen.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sekaligus meredam dampak ketidakpastian global, terutama terkait tingginya suku bunga di Amerika Serikat.
Namun di sisi lain, sektor properti dinilai menjadi salah satu industri yang paling terdampak akibat meningkatnya biaya pembiayaan.
Risiko Kredit Macet dan Piutang Tak Tertagih
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia (DPP REI), Bambang Ekajaya, menilai kenaikan suku bunga memberikan tekanan besar kepada konsumen KPR komersial.
Menurutnya, masyarakat kini menghadapi beban ganda karena harus menanggung kenaikan biaya hidup sekaligus cicilan rumah yang berpotensi meningkat.
“Nasabah tentu akan memprioritaskan kebutuhan primer sehingga angsuran cenderung terabaikan, karena kebutuhan sehari-hari tidak mungkin ditunda,” kata Bambang kepada Kompas.com, Jumat (20/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa melemahnya permintaan akibat bunga kredit yang tinggi dapat berdampak langsung pada penjualan properti. Di sisi lain, pengembang juga menghadapi kenaikan biaya proyek dan konstruksi, terutama bagi perusahaan yang masih memiliki kewajiban pinjaman di perbankan.
Jika kondisi tersebut berlangsung dalam jangka panjang, tekanan terhadap arus kas perusahaan berpotensi semakin besar.
“Sementara income penjualan turun drastis. Ujungnya bisa mengarah ke bad debt (piutang tak tertagih), bahkan terburuk bisa mengarah ke bankruptcy (kebangkrutan),” ujarnya.
Meski sektor rumah subsidi relatif lebih terlindungi karena mendapatkan dukungan bunga dari pemerintah, keberlanjutan pasar tetap bergantung pada daya beli masyarakat.
Saat ini banyak pengembang memilih bersikap hati-hati sambil menyiapkan berbagai program promosi dan insentif guna menjaga penjualan serta kestabilan arus kas perusahaan.





