Menkum Supratman: Tidak Ada Kebijakan Kementerian Hukum yang Dibuat Berdasarkan Kemauan Menteri

JAKARTA – Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diterbitkan Kementerian Hukum tidak disusun berdasarkan keputusan pribadi menteri, melainkan melalui proses kajian dan analisis yang dilakukan Badan Strategi Kebijakan (BSK).

Menurut Supratman, BSK memiliki peran strategis dalam memastikan setiap kebijakan yang diambil kementerian didasarkan pada hasil analisis yang komprehensif dan berbasis data.

“Di Kementerian Hukum posisi Badan Strategi Kebijakan sekarang ini sangat strategis sekali Bapak-Ibu sekalian. Tidak ada satu pun kebijakan Menteri Hukum yang diambil itu atas dasar suka-suka Menteri Hukum, tidak ada satu pun. Semua didasari atas hasil analisis kebijakan yang dihasilkan oleh teman-teman BSK,” kata Supratman saat membuka Kick-Off Meeting Forum Komunikasi Kebijakan (FKK) di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Baca Juga :  Motif Penikaman Nus Kei di Maluku Tenggara Dipicu Dendam Lama di Jakarta

Politikus Partai Gerindra itu menyebut pendekatan tersebut merupakan bagian dari komitmennya dalam mendorong reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum.

Ia menilai, proses perumusan kebijakan yang berbasis kajian dapat memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan peran Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya yang berstatus analis kebijakan.

Baca Juga :  Pengurus Perbakin Surabaya Dinonaktifkan Usai Dugaan Pelecehan Atlet Tembak, Les Privat Dibekukan

Menurut Supratman, ASN fungsional yang bertugas sebagai analis kebijakan memiliki kontribusi penting dalam menentukan arah kebijakan dan pembangunan institusi ke depan.

“Itu memberi ruang agar teman-teman yang saat ini menjadi tenaga ataupun ASN fungsional sebagai analisis kebijakan sekarang punya peran yang luar biasa menentukan ke mana arah Kementerian Hukum ini akan berlabuh,” ujarnya.

Pos terkait