JAKARTA – Layanan listrik rumah tangga di Indonesia umumnya terbagi menjadi dua sistem, yakni listrik prabayar (token listrik) dan listrik pascabayar. Meski sama-sama digunakan untuk memenuhi kebutuhan listrik sehari-hari, kedua sistem ini kerap dibandingkan oleh masyarakat.
Salah satu anggapan yang sering muncul adalah listrik prabayar atau token listrik dianggap lebih boros dibandingkan listrik pascabayar. Namun, benarkah demikian?
PLN Tegaskan Token Listrik Tidak Lebih Boros
Manajer Komunikasi, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN UID Jawa Timur, Dana Puspita Sari, menegaskan bahwa sistem pembayaran listrik tidak memengaruhi jumlah konsumsi listrik pelanggan.
“Terkait anggapan bahwa listrik prabayar atau token lebih boros dibandingkan listrik pascabayar, perlu kami sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).
Menurut Dana, baik pelanggan prabayar maupun pascabayar menggunakan satuan pengukuran yang sama, yakni kilowatt hour (kWh).
Selain itu, tarif listrik juga ditentukan berdasarkan golongan tarif dan daya yang dimiliki pelanggan, bukan berdasarkan metode pembayaran yang digunakan.
Ketentuan tarif listrik PLN sendiri mengacu pada regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PLN.
“Perbedaan prabayar dan pascabayar hanya terletak pada waktu pembayaran,” jelas Dana.
Pada sistem prabayar, pelanggan membeli sejumlah kWh terlebih dahulu melalui token sebelum digunakan. Sementara pada sistem pascabayar, pelanggan menggunakan listrik terlebih dahulu dan membayar tagihan pada akhir bulan sesuai jumlah pemakaian yang tercatat.





