Pendiri Koinworks Ditahan Kejaksaan, Kasus Korupsi Rp 600 Miliar Terkait Manipulasi Kredit

JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan manipulasi pengajuan kredit melalui fintech Koinworks dan sebuah bank persero. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 600 miliar.

Tiga tersangka tersebut adalah:

  1. BAA, Direktur Operasional PT LAT sejak 2021 hingga kini;
  2. BH, Direktur Utama PT LAT periode 2015–2022 dan Komisaris PT LAT sejak 2022 hingga sekarang;
  3. JB, Direktur Utama PT LAT pada tahun 2024 hingga saat ini.

Semua tersangka merupakan pengurus PT LAT, pemilik fintech Koinworks, dan diduga bekerja sama dalam analisa kredit yang tidak layak. Mereka juga mengajukan serta menyalurkan pembiayaan secara melawan hukum dari bank persero ke beberapa nasabah.

Baca Juga :  Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan Senen Disorot Prabowo, Said Iqbal: Tak Boleh Ada Kekerasan terhadap Pekerja

Berdasarkan informasi sebelumnya, Direktur Utama Koinworks periode 2015–2022, Benedicto Haryono, merupakan salah satu pendiri startup peer-to-peer lending ini.

Penyaluran kredit dilakukan dengan memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak menutup asuransi, sehingga terjadi pencairan dana sebesar Rp 600 miliar.

Mengutip akun Instagram resmi Kejaksaan Tinggi Jakarta, penahanan terhadap ketiga tersangka telah dilakukan sejak Rabu (6/5/2026) dan berlaku selama 20 hari ke depan, dengan lokasi penahanan di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba.

Baca Juga :  6 Fakta Blokir Sertifikat Tanah yang Wajib Diketahui: Tidak Hilang, Tapi Bisa Hambat Transaksi

Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang PTPK.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan dan pengumpulan bukti, termasuk pendalaman kasus atas keterlibatan karyawan bank dan nasabah dalam memanipulasi pengajuan kredit.

Selain itu, tersangka, saksi, dan ahli diperiksa untuk pengembangan penyidikan, termasuk melacak dan menyita aset guna memulihkan kerugian negara.

Pos terkait