3 Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Sritex Divonis Bebas oleh Pengadilan Tipikor Semarang

SEMARANG – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Jateng, Supriyatno, dalam kasus dugaan korupsi kredit untuk PT Sritex. Selain Supriyatno, mantan Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi, juga divonis bebas.

Hakim ketua, Rommel Franciskus Tampubolon, dalam sidang yang digelar di Semarang, Jumat (8/5/2026), menyatakan:

Baca Juga :  Pabrik Sandal di Tangerang Terbakar Disertai Ledakan, Warga Panik Berhamburan

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa untuk seluruhnya. Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan ini diucapkan.”

Majelis hakim menilai, terdakwa tidak terbukti ikut campur tangan agar permohonan kredit PT Sritex disetujui. Selain itu, terdakwa juga tidak terbukti menekan tim analisis kredit dalam proses pengajuan tersebut.

Baca Juga :  Ibu Korban KDRT Mantan Brimob di Ternate Kecewa Berat, Anak Pilih Damai Meski Sempat Kritis

Hakim menegaskan bahwa para terdakwa tidak melakukan intervensi dan tidak ada konflik kepentingan dalam pemutusan kredit PT Sritex. Selain itu, mereka dinyatakan tidak menyalahgunakan wewenang maupun jabatannya terkait pengajuan kredit tersebut.

Pos terkait