Korban Mengadu kepada Keluarga
Korban akhirnya memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu pada 29 Mei 2024.
Setelah menerima pengakuan tersebut, keluarga mendampingi korban untuk melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Medan.
Laporan resmi kemudian dibuat pada 21 Juni 2024.
Menurut penyidik, saat kejadian awal di Thailand, korban masih berusia 18 tahun.
“Sewaktu di Thailand korban masih berumur 18 tahun. Pelaku membujuk korban dengan modus ingin menikahi,” ungkap Dearma.
Polisi Minta Masyarakat Bantu Informasi Keberadaan Pelaku
Saat ini aparat kepolisian masih melakukan pencarian terhadap terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polrestabes Medan juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan IA agar segera melaporkan informasi tersebut kepada pihak berwenang.
“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Indra agar segera menghubungi kantor polisi terdekat atau layanan darurat 110,” kata Dearma.
Polisi memastikan upaya pencarian terus dilakukan guna mempercepat proses penegakan hukum dalam perkara tersebut.





