ACEH BESAR – Personel Kodim 0101/Kota Banda Aceh menemukan ladang ganja seluas sekitar 2,5 hektare di kawasan pegunungan Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (1/7/2026).
Temuan tersebut menjadi indikasi masih adanya aktivitas penanaman ganja secara ilegal di wilayah terpencil yang sulit dijangkau aparat.
Komandan Kodim 0101/Kota Banda Aceh, Kolonel Inf. Faurizal Noerdin, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penanaman narkotika demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda.
“Penemuan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat. Kodim 0101/Kota Banda Aceh berkomitmen memberantas peredaran dan penanaman narkotika di wilayah binaan demi melindungi generasi bangsa,” kata Faurizal Noerdin di Banda Aceh, Kamis (2/7/2026), dikutip dari Antara.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Penemuan ladang ganja tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima melalui Babinsa setempat pada 20 Mei 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kodim 0101/Kota Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan dan pengecekan lapangan.
Operasi dipimpin Pelaksana Tugas (Pgs.) Pasi Intel Kodim 0101/Kota Banda Aceh Kapten Ctp Zairul bersama delapan personel.
Tim melakukan verifikasi awal pada 28 Juni 2026 yang mengarah ke lokasi penanaman ganja.
Setelah memastikan keberadaan tanaman tersebut, personel kembali melakukan peninjauan hingga akhirnya mengonfirmasi luas lahan mencapai sekitar 2,5 hektare.
Tanaman Ganja Tumbuh Subur
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan tanaman ganja dengan kondisi tumbuh subur.
Tinggi tanaman bervariasi antara 100 hingga 150 sentimeter.
Selain itu, petugas juga menemukan 10 bungkus plastik bekas pupuk Mutiara NPK 16-16-16 yang diduga digunakan untuk merawat tanaman tersebut.
Temuan itu mengindikasikan ladang ganja dikelola secara terencana meski berada di lokasi yang tersembunyi.





