Kuasa Hukum Sebut Kondisi Dokter Tifa Lebih Parah dari Roy Suryo Jelang Pelimpahan ke Kejari Jaksel

Surat permohonan penangguhan tersebut akan disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum pada saat pelimpahan perkara.

Ia berharap permohonan tersebut dapat dipertimbangkan oleh pihak kejaksaan mengingat kondisi kesehatan kedua kliennya.

Latar Belakang Perkara

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Para tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Baca Juga :  Petani Asal Karo Ditemukan Tewas Terbungkus Karung di Bawah Jembatan Deliserdang, Dua Pria Ditangkap

Dalam perkara tersebut, para tersangka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan dugaan perbuatannya.

Klaster pertama meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis yang dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan terhadap penguasa umum.

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma yang dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan penghapusan atau manipulasi dokumen elektronik.

Baca Juga :  Jokowi Tanggapi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Siap Hadir dan Tunjukkan Ijazah Asli di Pengadilan

Dalam perkembangannya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis tidak lagi berstatus tersangka setelah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan menjalani penyelesaian melalui restorative justice.

Rismon Sianipar juga menempuh mekanisme serupa setelah mengakui adanya kekeliruan dalam penelitiannya terkait ijazah Presiden Jokowi.

Sementara itu, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma tetap menjalani proses hukum dan sempat ditahan oleh Polda Metro Jaya sebelum kemudian dirawat di RS Polri Kramat Jati akibat gangguan kesehatan.

Pos terkait