Menurut Zainut, pertanyaan mengenai relevansi riqab kerap muncul setelah sistem perbudakan formal dihapuskan di hampir seluruh dunia.
Namun, ia menegaskan bahwa substansi riqab tidak semata-mata berkaitan dengan status budak, melainkan upaya membebaskan manusia dari berbagai bentuk penindasan.
“Apakah asnaf riqab masih relevan setelah perbudakan formal dihapuskan? Pertanyaan ini penting dijawab karena pada kenyataannya masih ada manusia yang hidup dalam berbagai bentuk keterbelengguan,” kata Zainut.
Zakat Sebagai Instrumen Pembebasan
Zainut menjelaskan praktik perdagangan orang, eksploitasi seksual, pekerja migran yang mengalami penindasan, hingga pekerja yang kehilangan kebebasan akibat tekanan tertentu merupakan persoalan kemanusiaan yang membutuhkan perhatian bersama.
Ia juga menyoroti kondisi keterpurukan ekonomi yang dapat membuat seseorang kehilangan kebebasan dalam menentukan jalan hidupnya.
Dalam konteks kekinian, situasi tersebut kerap dikaitkan dengan bentuk keterbelengguan modern yang memerlukan solusi pemberdayaan dan pembebasan.
“Esensi riqab adalah membebaskan manusia. Karena itu, spirit zakat perlu terus dihadirkan untuk membantu mereka yang terjebak dalam berbagai bentuk penindasan, eksploitasi, dan ketidakberdayaan,” ujarnya.
Dorong Kesepahaman Nasional
Zainut menegaskan perlunya dialog dan kajian yang lebih mendalam antara pemerintah, ulama, akademisi, serta lembaga pengelola zakat.
Langkah tersebut dinilai penting agar konsep riqab dapat diterapkan secara tepat sasaran dan akuntabel.





