Kelompok tersebut antara lain korban perdagangan orang, korban penculikan yang ditahan untuk tujuan tertentu, pekerja paksa, serta individu yang kehilangan kebebasan akibat eksploitasi dan tekanan sistemik.
Menurutnya, sejumlah ulama dan lembaga fikih internasional juga mulai memperluas cakupan riqab untuk menjawab berbagai bentuk keterbelengguan manusia yang masih terjadi hingga saat ini.
Forum internasional seperti Majelis Fiqih Islam Internasional, lembaga fatwa di Mesir, serta kalangan akademisi Al-Azhar disebut telah membahas relevansi riqab dalam menghadapi tantangan zaman.
Meski demikian, Arsad menegaskan implementasi penyaluran zakat kepada asnaf riqab tetap memerlukan kehati-hatian agar sesuai dengan koridor syariah.
Asnaf Riqab Masih Minim Menerima Distribusi Zakat
Arsad mengungkapkan data pengelolaan zakat nasional menunjukkan asnaf riqab masih menjadi kelompok yang paling sedikit menerima distribusi zakat.
Menurutnya, salah satu penyebab kondisi tersebut adalah belum adanya kesepahaman yang kuat mengenai definisi dan batasan riqab dalam konteks Indonesia.
Karena itu, pembahasan mengenai riqab dinilai perlu dilakukan secara lebih mendalam agar penyaluran zakat dapat berjalan tepat sasaran dan akuntabel.
Perbudakan Modern Jadi Tantangan Baru
Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Zainut Tauhid Sa’adi, mengatakan pembahasan mengenai riqab semakin relevan karena praktik perbudakan dalam bentuk baru masih ditemukan di berbagai negara.
Bentuk perbudakan modern tersebut antara lain perdagangan manusia dan eksploitasi tenaga kerja.





