Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Bersifat Represif
Tim kuasa hukum menyayangkan langkah penangkapan tersebut. Mereka menilai Roy Suryo dan Dokter Tifa selama ini kooperatif karena rutin menjalani wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025.
Menurut mereka, apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, seharusnya penyidik terlebih dahulu mengirimkan surat panggilan untuk proses pelimpahan tersangka dan barang bukti.
“Jika memang perkara kasus itu sudah lengkap, seharusnya penyidik melayangkan surat panggilan. Bukan dengan upaya paksa melalui proses penangkapan,” kata Khozinudin.
Sebagai langkah lanjutan, tim kuasa hukum mengaku tengah menyiapkan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Penjelasan Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penangkapan dilakukan dalam rangka pelaksanaan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
“Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21,” kata Iman.
Ia menambahkan, penyidik perlu memastikan keberadaan para tersangka agar proses pelimpahan berjalan lancar.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 94 saksi dan 26 ahli dari berbagai bidang, termasuk ahli digital forensik, forensik dokumen, hukum pidana, komunikasi massa, hak asasi manusia, hingga Dewan Pers.
Selain itu, laboratorium forensik juga melakukan pengujian terhadap dokumen dan data digital, termasuk pemeriksaan kertas, tinta, tanda tangan, emboss, watermark, dan jenis huruf pada dokumen yang menjadi objek perkara.
Menurut Iman, seluruh pengujian dilakukan menggunakan alat dan tenaga ahli yang telah tersertifikasi.





