Kasus Dugaan Penganiayaan Santri di Muaro Jambi, Ibu dan Kakak Korban Diperiksa Polda

JAMBI – Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi memeriksa ibu dan kakak kandung MP (14), santri yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum guru di Pondok Pesantren Sabilul Jannah, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.

Pemeriksaan terhadap dua saksi tersebut merupakan tindak lanjut laporan yang dilayangkan ibu korban, Irmawati, pada Sabtu (10/10/2026).

Didampingi tim kuasa hukum, Irmawati bersama anak perempuannya, Sela Mardiah, mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Jambi untuk memberikan keterangan terkait dugaan penganiayaan yang dialami MP.

Kuasa hukum keluarga korban, Ericson P. O. Hutasoit, membenarkan pemeriksaan tersebut. Keduanya diperiksa penyidik Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta/PPA) Ditreskrimum Polda Jambi.

Baca Juga :  Armada Sampah Swasta Tak Bisa Masuk TPA Putri Cempo, 90 Persen Sampah Warga Mojosongo Belum Terangkut

“Ya benar, klien kita sudah dilakukan pemeriksaan di Polda Jambi,” kata Ericson, Kamis (15/10/2026).

Dugaan penganiayaan itu disebut terjadi di lingkungan asrama Pondok Pesantren Sabilul Jannah pada Rabu (7/10/2026). Terduga pelaku merupakan oknum guru berinisial MH.

Ericson mendesak Polda Jambi segera mengambil tindakan terhadap terduga pelaku. Pihaknya meminta Kapolda Jambi Irjen Pol Widodo memastikan proses hukum berjalan cepat dan transparan.

“LBH Makalam meminta Kapolda Jambi, Irjen Pol Widodo, segera menangkap terduga pelaku agar proses hukum berjalan cepat dan transparan,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Yuda Pratama, mengungkapkan adanya dugaan korban lain yang mengalami perlakuan serupa di pondok pesantren tersebut. Namun, dugaan tersebut masih perlu didalami lebih lanjut.

Baca Juga :  Proyek Rp671 Juta di Ponpes Milik Anggota DPRD Jambi Picu Dugaan Konflik Kepentingan

“Dugaan ada korban lainnya,” kata Yuda.

Yuda menegaskan, kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, terlebih di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak.

“Mendidik anak tidak boleh diwarnai dengan kekerasan, apalagi hingga mengakibatkan luka lebam di bagian mata serta mengganggu kondisi kesehatan dan masa depan anak,” tegasnya.

Saat ini, MP masih menjalani perawatan intensif di RSUD Raden Mattaher Jambi akibat luka-luka yang dialaminya.

Keluarga korban bersama tim kuasa hukum berharap penyidik Polda Jambi mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Pos terkait