Khozinudin menyayangkan tindakan yang disebutnya sebagai penangkapan paksa tersebut.
Menurut dia, baik Roy Suryo maupun Dokter Tifa selama ini bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Ia menyebut kedua kliennya selalu memenuhi panggilan penyidik serta menjalankan kewajiban wajib lapor setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Padahal, klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor,” kata dia.





