Sidang Prapid Kematian Brigpol EWS, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Intervensi Penambahan Pasal dan BAP Siluman

JAMBI – Persidangan praperadilan (prapid) terkait kasus kematian Brigpol EWS memasuki agenda sidang ketiga dengan mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses penyidikan Polda Jambi. Tim penasihat hukum menyoroti dugaan intervensi dalam gelar perkara penetapan tersangka hingga keberadaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama saksi Eka Purnama yang disebut tidak pernah menjalani pemeriksaan secara resmi.

Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum mengungkap dugaan adanya intervensi pihak Mabes Polri dalam proses gelar perkara, khususnya terkait penambahan pasal terhadap para tersangka.

Dua pasal yang dipersoalkan yakni pasal terkait pembiaran dan tidak memberikan pertolongan. Tim penasihat hukum menduga penambahan pasal tersebut merupakan bentuk intervensi dalam penentuan konstruksi hukum perkara.

Dalam keterangannya, tim penasihat hukum menyebut nama Iptu Hendra DM Hutagaol dan Iptu Andi sebagai pihak yang diduga memberikan saran penambahan pasal dalam gelar perkara tersebut.

Baca Juga :  Pengamen Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon di Payo Lebar Jambi, Polisi Lakukan Penyelidikan

Dugaan itu menjadi salah satu poin yang dipersoalkan dalam persidangan. Namun, kebenaran mengenai proses penambahan pasal, dasar pertimbangannya, serta pihak yang bertanggung jawab masih perlu diuji berdasarkan fakta persidangan dan bukti yang diajukan.

Selain dugaan intervensi dalam gelar perkara, tim penasihat hukum juga kembali menyoroti keberadaan BAP atas nama Eka Purnama. Pada persidangan sebelumnya, saksi tersebut disebut membantah pernah menjalani pemeriksaan pada 23 September 2026.

Menurut keterangan yang disampaikan tim penasihat hukum, Eka Purnama mengaku hanya dimintai keterangan secara singkat melalui telepon dan tidak pernah menerima surat panggilan pemeriksaan resmi. Meski demikian, BAP atas namanya disebut tercantum dalam berkas perkara.

Keberadaan dokumen tersebut dipersoalkan karena dinilai perlu diklarifikasi untuk memastikan proses pemeriksaan saksi dilakukan sesuai prosedur. Tim penasihat hukum menduga terdapat ketidaksesuaian antara keterangan saksi dan dokumen pemeriksaan yang dimasukkan ke dalam berkas perkara.

Baca Juga :  Bos SPBU Senamat 23.372.15 Akui Pelansiran BBM, Haris: Semua SPBU di Jambi Ado Pelansir!

Tim penasihat hukum menilai dugaan kejanggalan BAP dan penambahan pasal dalam gelar perkara perlu diperiksa secara menyeluruh. Mereka meminta agar proses penyidikan kasus kematian Brigpol EWS ditelusuri, termasuk mengenai prosedur pemeriksaan saksi dan dasar penetapan pasal terhadap para tersangka.

Mereka juga mendesak majelis hakim serta pengawas internal Polri untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam persidangan. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini disusun, tudingan mengenai dugaan intervensi penambahan pasal dan kejanggalan BAP tersebut masih merupakan klaim yang disampaikan tim penasihat hukum. Klarifikasi dari pihak Polda Jambi maupun pihak Mabes Polri yang disebut dalam persidangan diperlukan untuk memperoleh keterangan berimbang.

Tim penasihat hukum menyatakan akan terus mengawal proses praperadilan hingga seluruh persoalan yang mereka persoalkan memperoleh kejelasan hukum. (*)

Pos terkait