Tebo – Proyek pembangunan gedung serbaguna senilai Rp671 juta yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jambi dan dibangun di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Inayah, Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, memicu dugaan adanya konflik kepentingan.
kali ini sorotan mengarah kepada K.H. Rifai, anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Demokrat yang juga menjabat sebagai pimpinan Ponpes Al-Inayah. Proyek tersebut diduga berkaitan dengan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan, sementara bangunan yang dibiayai uang publik itu berdiri di lingkungan pesantren yang dipimpinnya.
Rifai membantah adanya perubahan lokasi proyek. Ia menegaskan, pembangunan gedung serbaguna tersebut sejak awal memang direncanakan di lokasi Ponpes Al-Inayah.
“Tidak ada perubahan. Itu pengajuan awal dan itu ada proposalnya sama sekali tidak ada perubahan lokasi dari proposal. Lokasinya dari awal,” kata Rifai saat dikonfirmasi, Senin 12 Oktober 2026.
Menurut Rifai, lokasi pembangunan telah ditetapkan sejak tahap pengajuan. Namun, penjelasan itu belum menjawab pertanyaan mengenai dasar penetapan lokasi, mekanisme penganggaran, serta penerima manfaat dari pembangunan yang menggunakan APBD tersebut.
Persoalan ini menjadi penting karena proyek yang bersumber dari uang publik perlu dipastikan memiliki perencanaan yang sesuai ketentuan dan memberikan manfaat berdasarkan tujuan penganggarannya. Apabila proyek tersebut merupakan pokir anggota dewan, proses pengusulan, penetapan lokasi, hingga pelaksanaannya menjadi perlu ditelusuri secara transparan.
Sebelumnya, seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai pembangunan tersebut berpotensi hanya menguntungkan kelompok tertentu jika tidak diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat secara luas.
“Artinya, hanya kelompok tertentu atau pimpinan pondok yang merasakan APBD Provinsi Jambi, padahal dananya hasil dari pajak rakyat,” ujarnya, Sabtu (10/10/2026), dilansir dari repost24.com.
Kepala Desa Perintis, Ajis, sebelumnya mengaku tidak mengetahui secara terperinci proyek tersebut. Ia hanya mengetahui bahwa pembangunan itu bersumber dari dana pemerintah provinsi.
“Itu setahu sayo dari dana provinsi. Sayo dak paham dengan proyek provinsi, tanyokan bae ke lokasi proyek,” kata Ajis melalui pesan WhatsApp, Jumat (9/10/2026).
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, belum merespons upaya konfirmasi awak media.
Kini, kejelasan mengenai dokumen tersebut diperlukan untuk menilai apakah pembangunan gedung serbaguna senilai Rp671 juta itu telah sesuai dengan ketentuan dan benar-benar ditujukan bagi kepentingan publik. (*)
Proyek Rp671 Juta di Ponpes Milik Anggota DPRD Jambi Picu Dugaan Konflik Kepentingan



