OTT Dirjen Tata Ruang, BPR Soroti Terbitnya KPPR PT SAS di Jambi

JAMBI — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memunculkan sorotan baru dari Barisan Perjuangan Rakyat (BPR).

BPR mengaitkan OTT tersebut dengan dugaan kejanggalan dalam penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) di Kota Jambi.

Dalam rilis persnya, Selasa (15/9/2026), BPR menduga penerbitan KKPR untuk PT SAS tidak melalui mekanisme dan prosedur sebagaimana mestinya.

Bahkan, BPR menuding adanya indikasi kongkalikong antara jajaran Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN dengan PT RMKE melalui anak perusahaannya, PT SAS.

“Di awal melihat adanya KPPR yang dimiliki PT SAS, kami sudah curiga. Kok ujug-ujug bisa keluar,” kata salah satu pengurus BPR, Zulkifli.

Menurut Zulkifli, kecurigaan tersebut semakin menguat setelah BPR mengonfirmasi persoalan itu kepada Pemerintah Kota Jambi. Dari konfirmasi tersebut, kata dia, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Jambi mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses penerbitan dokumen tersebut.

“Setelah kami konfirmasi langsung kepada Dinas PUTR Kota Jambi, mereka menegaskan tidak dilibatkan sedikit pun oleh kementerian. Tiba-tiba sudah ada dokumen bahwa KPPR sudah dikantongi PT SAS pada Mei 2024,” ujarnya.

Baca Juga :  Keluarga Soroti Kejanggalan Kematian ASN Bangkalan, Korban Sempat Video Call Sebelum Ditemukan Tewas di Juanda

BPR juga mengklaim mendapat penjelasan serupa dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Jambi.

Zulkifli menyebut Kepala Dinas PTSP Kota Jambi, Abu Bakar, dalam rapat bersama BPR dan Tim Terpadu Pemerintah Kota Jambi pada 10 September 2026, menegaskan Pemkot Jambi tidak pernah menerbitkan izin terkait penerbitan sejumlah dokumen perizinan PT SAS, termasuk KKPR.

“Ini disampaikan langsung oleh Kabid PUTR dan Kadis PTSP Abu Bakar dalam rapat BPR bersama Tim Terpadu Pemkot Jambi tanggal 10 September 2026 di ruang rapat Sekda,” kata Zulkifli.

Selain persoalan keterlibatan pemerintah daerah, BPR mempertanyakan tidak dilibatkannya masyarakat dalam proses penerbitan KKPR tersebut.

Menurut Zulkifli, persoalan itu menjadi penting karena rencana pembangunan stokfile PT SAS telah mendapat penolakan dari masyarakat sejak 2022. Penolakan tersebut bahkan disebut telah berulang kali disampaikan melalui aksi maupun penyampaian aspirasi.

Baca Juga :  TNI Evakuasi Puing Pesawat AMA yang Dibakar di Yahukimo, Jalur Penerbangan Distrik Balinggama Kembali Dipulihkan

“Penolakan masyarakat sudah sejak tahun 2022. Kok bisa keluar KPPR pada Mei 2024 tanpa melibatkan masyarakat yang berkonflik dan juga tanpa melibatkan PUTR Kota Jambi?” tegasnya.

BPR menilai penerbitan KKPR di tengah adanya penolakan masyarakat perlu ditelusuri lebih jauh, terlebih setelah KPK melakukan OTT terhadap pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Namun, BPR tidak menyebut OTT tersebut sebagai bukti adanya keterkaitan langsung dengan penerbitan KKPR PT SAS. Mereka menilai momentum tersebut menjadi alasan untuk mendorong pemeriksaan lebih lanjut terhadap proses penerbitan dokumen tersebut.

“Dengan adanya OTT terhadap pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN ini, semakin menguatkan dugaan kami bahwa ada permainan. Ini harus ditelusuri,” katanya.

BPR menyatakan akan terus mengawal persoalan KKPR PT SAS hingga tuntas. Mereka juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan dugaan tersebut kepada KPK apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

“Kami akan terus mengawal sampai tuntas. Bahkan tidak menutup kemungkinan BPR akan menggugat secara pidana maupun melaporkan persoalan ini ke KPK,” pungkas Zulkifli. (*)

Pos terkait