Pengawasan Pemerintah terhadap Pencemaran Udara Akibat Karhutla di Provinsi Jambi, Kewajiban Hukum dan Efektivitas Perlindungan Masyarakat

Oleh: Risma Pasaribu, S.H.
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi

KABUT ASAP kembali menjadi persoalan yang harus dihadapi masyarakat Provinsi Jambi. Udara yang seharusnya menjadi ruang hidup yang aman justru berubah menjadi ancaman ketika kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi dan asap menyebar ke wilayah permukiman.

Persoalannya bukan semata-mata mengenai mengapa hutan terbakar atau mengapa lahan gambut kembali membara. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana negara menjalankan kewenangannya untuk mencegah, mengawasi, mengendalikan, dan menangani pencemaran udara yang timbul akibat karhutla.

Pada akhir Agustus hingga awal September 2026, kualitas udara di sejumlah wilayah Jambi kembali memburuk. Di Kota Jambi, pemerintah daerah bahkan harus menghentikan sementara pembelajaran tatap muka dan memperpanjang pembelajaran jarak jauh karena kualitas udara berada pada kategori sangat tidak sehat. Pemerintah Kota Jambi sebelumnya menerapkan PJJ pada 26–28 Agustus 2026 dan kemudian memperpanjangnya hingga 2 September, bahkan kembali memperpanjang hingga 4 September berdasarkan perkembangan kualitas udara.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa karhutla bukan lagi persoalan lingkungan yang berlangsung jauh dari pusat kehidupan masyarakat. Dampaknya telah masuk ke sekolah, rumah, jalan raya, ruang publik, aktivitas ekonomi, dan kehidupan sehari-hari masyarakat.

Pertanyaannya kemudian sederhana: Jika negara telah memiliki perangkat hukum, kelembagaan, sistem pemantauan kualitas udara, serta instrumen pengawasan dan penegakan hukum, mengapa masyarakat masih harus menunggu kualitas udara memburuk sebelum mendapatkan perlindungan?

Dalam beberapa hari terakhir, pemerintah memang menunjukkan berbagai bentuk respons terhadap karhutla. Satgas melakukan pemadaman, patroli udara dilakukan, water bombing dikerahkan, sekat bakar dibuat, dan pendinginan dilakukan terutama di kawasan yang memiliki karakteristik lahan gambut.

Pada 1 September 2026, BNPB mencatat luas lahan terbakar di Provinsi Jambi mencapai sekitar 1.776,56 hektare. Pada saat itu, penanganan masih difokuskan pada tujuh titik api dengan luas sekitar 13 hektare.

Sehari-hari kemudian, penanganan di lapangan terus berlangsung. BNPB melaporkan hingga 3 September luas lahan terbakar di Jambi mencapai 1.879,31 hektare, dengan sejumlah area masih dalam penanganan melalui operasi darat, water bombing, dan operasi gabungan.

Respons tersebut tentu patut diapresiasi. Namun, dari perspektif hukum lingkungan, pemadaman bukan satu-satunya ukuran keberhasilan pengawasan lingkungan.

Pemadaman merupakan tindakan ketika kebakaran telah terjadi. Sementara pengawasan seharusnya bekerja lebih awal: mengidentifikasi risiko, melakukan pencegahan, mengawasi wilayah rawan, memastikan kewajiban pemegang persetujuan lingkungan dijalankan, memantau perubahan kualitas lingkungan, serta mengambil tindakan ketika ditemukan indikasi pelanggaran.

Dengan kata lain, pengawasan lingkungan tidak boleh bersifat semata-mata reaktif, tetapi harus mampu bergerak secara preventif dan berbasis risiko. Disinilah negara diuji.

Kewajiban Pengawasan Pemerintah Sudah Jelas dalam Hukum

Secara normatif, Indonesia tidak kekurangan perangkat hukum untuk mengatur perlindungan lingkungan hidup. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup—yang telah mengalami perubahan, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023—menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian penting dari penyelenggaraan negara.

Pasal 4 UU PPLH menegaskan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Lebih penting lagi, Pasal 71 ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kata “wajib” dalam norma tersebut penting. Artinya, pengawasan bukan sekadar pilihan kebijakan atau tindakan yang dapat dilakukan apabila pemerintah memiliki waktu dan sumber daya. Pengawasan merupakan bagian dari kewajiban pemerintahan dalam memastikan hukum lingkungan benar-benar dilaksanakan.

Karena itu, ketika pencemaran udara terjadi akibat karhutla, pertanyaan hukumnya tidak berhenti pada siapa yang membakar. Pertanyaan lainnya adalah: Apakah wilayah rawan telah diawasi? Apakah kewajiban pengelolaan lingkungan telah diperiksa? Apakah pemegang persetujuan lingkungan telah menjalankan kewajibannya? Apakah indikasi pelanggaran telah ditindaklanjuti? Dan apakah sistem peringatan dini telah digunakan secara optimal? Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian dari evaluasi terhadap efektivitas pengawasan pemerintah.

PP Nomor 22 Tahun 2021: Pengawasan Harus Memastikan Ketaatan

Kerangka tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

PP ini mengatur antara lain persetujuan lingkungan, perlindungan dan pengelolaan mutu udara, pengendalian kerusakan lingkungan, pembinaan dan pengawasan, serta sanksi administratif. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum dilakukan untuk memastikan ketentuan yang telah ditetapkan dalam perencanaan dan persetujuan lingkungan benar-benar dilaksanakan.

Dengan demikian, pengawasan tidak semestinya hanya dilakukan setelah terjadi kebakaran.
Pemerintah juga perlu memastikan apakah pihak yang mempunyai kewajiban pengelolaan lingkungan telah menjalankan tindakan pencegahan sebagaimana dipersyaratkan dalam persetujuan lingkungan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini tentu tidak berarti setiap kebakaran yang terjadi di wilayah konsesi otomatis merupakan kesalahan perusahaan. Prinsip hukum tetap mengharuskan adanya pemeriksaan berdasarkan fakta dan bukti.

Baca Juga :  Kabid Kebudayaan DPP GMNI: Transisi Kebudayaan dari Pelestarian Menuju Pemanfaatan Sebagai Kekuatan Ekonomi dan Sosial

Namun, ketika kebakaran terjadi di suatu wilayah yang memiliki pengelola atau penanggung jawab tertentu, maka kewajiban pengelolaan dan pencegahan yang melekat pada pihak tersebut juga patut diperiksa.

Di sinilah pengawasan lingkungan harus bekerja. Bukan untuk mencari kambing hitam, tetapi untuk memastikan siapa yang mempunyai kewajiban hukum, apakah kewajiban tersebut telah dilaksanakan, dan apa konsekuensinya apabila terjadi pelanggaran.

Jambi Tidak Kekurangan Aturan, tetapi Membutuhkan Implementasi yang Efektif

Persoalan lingkungan di Indonesia sering kali bukan terletak pada ketiadaan norma hukum, melainkan pada efektivitas implementasinya.

Pada 2026, pemerintah bahkan telah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara.

Peraturan yang mulai berlaku pada 4 Juni 2026 tersebut mengatur inventarisasi udara, Wilayah Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara (WPPMU), serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara (RPPMU). Perencanaan tersebut juga memperhatikan daya dukung dan daya tampung udara, tata ruang, pemodelan dispersi, serta risiko kesehatan.

Regulasi ini penting karena memberikan pendekatan yang lebih sistematis terhadap tata kelola kualitas udara. Artinya, pemerintah tidak cukup hanya mengetahui bahwa udara sedang tercemar. Pemerintah juga harus mampu mengetahui dari mana sumber pencemaran berasal, bagaimana penyebarannya, wilayah mana yang paling rentan, dan langkah apa yang harus dilakukan untuk mengendalikan risikonya.

Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara KLH/BPLH, Edward Nixon Pakpahan, bahkan menekankan pentingnya pengelolaan kualitas udara berdasarkan karakteristik wilayah udara atau airshed, bukan hanya berdasarkan batas administrasi pemerintahan. Pendekatan tersebut penting karena pencemaran udara dapat melintasi batas wilayah administratif.

Bagi Jambi, pendekatan tersebut sangat relevan. Asap karhutla tidak mengenal batas kabupaten, kota, bahkan provinsi. Ketika sumber api berada di satu wilayah, dampak asap dapat dirasakan masyarakat di wilayah lain tergantung kondisi angin, cuaca, dan karakteristik atmosfer.

Karena itu, tata kelola kualitas udara tidak boleh berjalan secara terfragmentasi. Ketika ISPU Memburuk, Perlindungan Masyarakat Harus Lebih dari Sekadar Imbauan

Masyarakat sering kali menerima informasi sederhana, “Kualitas udara tidak sehat.” Kemudian masyarakat diminta memakai masker dan mengurangi aktivitas di luar ruangan.

Langkah tersebut memang penting sebagai bentuk perlindungan jangka pendek. Namun dari perspektif hukum administrasi pemerintahan dan hukum lingkungan, perlindungan masyarakat tidak seharusnya berhenti pada imbauan.

Pada akhir Agustus hingga awal September 2026, misalnya, kualitas udara Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, sempat tercatat pada ISPU 166 untuk parameter PM2,5. Angka tersebut berada pada kategori tidak sehat.

Situasi ini memperlihatkan bahwa persoalan kualitas udara bukan sekadar persoalan statistik. Di balik angka ISPU terdapat manusia yang harus bekerja, anak-anak yang harus belajar, pedagang yang harus beraktivitas, dan masyarakat yang harus menjalankan kehidupan sehari-hari.

Karena itu, data kualitas udara seharusnya tidak hanya menjadi bahan publikasi. Data tersebut harus menjadi dasar pengambilan keputusan pemerintah.

Ketika kualitas udara memburuk, pemerintah perlu memiliki mekanisme yang jelas mengenai tindakan perlindungan masyarakat, komunikasi risiko, pembatasan kegiatan tertentu apabila diperlukan, serta penelusuran sumber pencemaran.

Dengan demikian, sistem pemantauan kualitas udara harus terhubung dengan sistem pengambilan keputusan. Data tanpa tindakan hanya akan menjadi angka.

Kabut asap juga memperlihatkan ketimpangan yang sering luput dibicarakan. Ketika udara tercemar, masyarakat diminta menggunakan masker. Ketika asap semakin tebal, masyarakat diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan.

Ketika kualitas udara memburuk, sekolah harus menghentikan pembelajaran tatap muka. Ketika kondisi semakin buruk, pemerintah mengeluarkan anggaran untuk penanganan. Semua tindakan tersebut memang diperlukan.

Tetapi pertanyaan yang lebih mendasar adalah: Mengapa beban perlindungan begitu besar harus dipikul oleh masyarakat yang tidak menyebabkan kebakaran?

Anak-anak harus belajar dari rumah.
Pekerja lapangan tetap harus bekerja di tengah udara yang tercemar. Pedagang harus beraktivitas dengan risiko paparan asap. Orang tua harus membeli masker. Sekolah harus menyesuaikan sistem pembelajaran.

Pemerintah harus mengeluarkan anggaran penanggulangan. Sementara sumber pencemaran harus terus dicari. Dalam perspektif keadilan lingkungan, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius.

Perlindungan masyarakat bukan hanya bagaimana membuat masyarakat bertahan ketika pencemaran terjadi, tetapi juga bagaimana negara memastikan sumber pencemaran dikendalikan agar masyarakat tidak terus-menerus menanggung dampaknya.

Pengawasan Harus Menyasar Seluruh Pihak yang Memiliki Kewajiban Hukum

Salah satu kelemahan dalam diskursus karhutla adalah kecenderungan melihat persoalan hanya dari sisi pelaku pembakaran.
Jika terdapat pembakaran oleh individu, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Namun, pengawasan lingkungan tidak boleh berhenti pada masyarakat kecil. Wilayah konsesi, perkebunan, perusahaan, pemegang persetujuan lingkungan, pengelola lahan, maupun pihak lain yang mempunyai kewajiban hukum terhadap lingkungan juga harus diperiksa apabila terdapat indikasi keterkaitan dengan kebakaran.

Sekali lagi, hal tersebut bukan berarti setiap kebakaran di kawasan usaha otomatis merupakan kesalahan perusahaan. Pemeriksaan harus berdasarkan bukti. Hukum juga tidak boleh hanya tajam kepada pihak yang paling mudah dijangkau. Prinsip pengawasan harus berlaku terhadap setiap pihak yang memiliki kewajiban hukum.

Baca Juga :  Dolar Melambung, Harga Naik: Kritik Publik untuk Parlemen yang Dinilai Diam Hadapi Krisis Rupiah

UU PPLH sendiri memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan aktif melalui pengawasan sosial, penyampaian saran, pendapat, keberatan, pengaduan, serta penyampaian informasi atau laporan.

Karena itu, masyarakat bukan sekadar objek kebijakan lingkungan.
Masyarakat juga merupakan bagian dari sistem pengawasan lingkungan.

Dari Responsif Menuju Preventif

Bagi mahasiswa Magister Ilmu Hukum, persoalan kabut asap menarik karena karhutla tidak hanya dapat dibaca sebagai persoalan lingkungan hidup.

Ia juga merupakan persoalan hukum administrasi negara, tata kelola pemerintahan, penegakan hukum, perlindungan hak masyarakat, serta akuntabilitas penggunaan kewenangan pemerintah.

Pemerintah memiliki kewenangan.
Pemerintah memiliki perangkat hukum. Pemerintah memiliki lembaga pengawasan. Pemerintah memiliki sistem pemantauan kualitas udara. Pemerintah memiliki Satgas Karhutla.

Pemerintah memiliki teknologi pemantauan titik panas. Pemerintah bahkan memiliki instrumen operasi modifikasi cuaca dan operasi udara. Namun seluruh instrumen tersebut pada akhirnya harus diuji dengan satu ukuran; Apakah masyarakat memperoleh perlindungan lingkungan secara efektif?

Jika jawabannya belum optimal, maka evaluasi tidak cukup hanya diarahkan pada jumlah personel pemadam, jumlah titik api yang berhasil dipadamkan, atau jumlah helikopter yang dikerahkan.

Yang harus dievaluasi adalah seluruh rantai tata kelola: pencegahan → pemetaan risiko → pengawasan → deteksi dini → respons cepat → penindakan → pemulihan → pertanggungjawaban.

Keberhasilan Memadamkan Api Bukan Akhir Persoalan

Pada 1 September 2026, BNPB menyampaikan bahwa penanganan karhutla di Jambi masih dilakukan pada sejumlah titik api. Kondisi lapangan terus dipantau melalui patroli udara dan konfirmasi titik panas untuk membedakan antara hotspot dan kebakaran yang benar-benar terjadi.

Perkembangan penanganan tersebut tentu patut diapresiasi. Tetapi keberhasilan memadamkan api hari ini tidak boleh membuat persoalan dianggap selesai. Sebab persoalan karhutla bukan hanya mengenai api yang terlihat.

Ada persoalan lahan yang rentan terbakar, tata kelola gambut, sistem pencegahan, pengawasan wilayah, kepatuhan pemegang persetujuan lingkungan, kualitas udara, kesehatan masyarakat, hingga pemulihan lingkungan setelah kebakaran.

Karena itu, keberhasilan penanganan karhutla seharusnya tidak hanya diukur dari pertanyaan: Berapa hektare yang berhasil dipadamkan? Tetapi juga, Berapa banyak kebakaran yang berhasil dicegah? Berapa banyak wilayah rawan yang benar-benar diawasi? Berapa banyak kewajiban lingkungan yang diperiksa? Berapa banyak pelanggaran yang ditindak? Dan yang paling penting, apakah masyarakat terlindungi?

Jambi tidak seharusnya terus berada dalam siklus: kemarau → kebakaran → asap → ISPU memburuk → sekolah diliburkan → masyarakat memakai masker → pemerintah memadamkan api → hujan turun → persoalan dianggap selesai.

Jika pola tersebut terus berulang, maka pertanyaan yang harus diajukan bukan lagi sekadar apakah pemerintah hadir ketika bencana terjadi.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah, di mana negara ketika kebakaran itu belum terjadi? Pertanyaan tersebut merupakan inti dari pengawasan lingkungan.

Negara tidak hanya dituntut hadir setelah terjadi kerusakan. Negara juga memiliki kewajiban membangun sistem yang mampu mencegah kerusakan, mengurangi risiko, mengawasi pihak yang memiliki kewajiban hukum, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Terlebih, UU Nomor 32 Tahun 2009 menempatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan hak masyarakat. Undang-undang tersebut juga menempatkan pengawasan dan penegakan hukum sebagai bagian integral dari perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Jambi Membutuhkan Pengawasan Sebelum Api Membesar

Kabut asap Jambi 2026 seharusnya menjadi momentum untuk mengubah paradigma pengawasan lingkungan. Pemerintah tidak boleh hanya hadir ketika api sudah membesar dan asap sudah menyelimuti kota.

Pengawasan harus hadir sebelum kebakaran terjadi. Data hotspot harus ditindaklanjuti. Wilayah rawan harus diawasi. Kewajiban pemegang persetujuan lingkungan harus diperiksa. Kualitas udara harus dipantau secara terbuka. Masyarakat harus memperoleh informasi yang mudah diakses.

Dan ketika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional berdasarkan bukti.

Pada akhirnya, kabut asap bukan semata-mata persoalan api. Tapi persoalan hukum, lingkungan, tata kelola pemerintahan, kesehatan masyarakat, keadilan lingkungan, dan tanggung jawab negara.

Jambi tidak membutuhkan pemerintah yang hanya pandai memadamkan api. Jambi membutuhkan tata kelola lingkungan yang mampu mencegah api menjadi bencana.

Referensi:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28H ayat (1), yang menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah terakhir antara lain melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara.

Pos terkait