10 dari 19 Paket UPTD WDP Jambi Digarap Dua Badan Usaha Milik Pegawai Sendiri, Mana Temuan Pula Ratusan Juta! Gini Kata Kabid BM

Jambi – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi terhadap pengadaan batu agregat di Unit Pelaksana Teknis Daerah Workshop dan Peralatan (UPTD WDP) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025 mengungkap fakta menarik.

Dari 19 paket pengadaan batu agregat pecah mesin yang diperiksa BPK, dua perusahaan, yakni CV FJP dan CV GBJ, tercatat memperoleh 10 paket pekerjaan dengan total nilai kontrak mencapai Rp3.320.490.440.

Dari 10 paket tersebut, BPK menemukan kelebihan pembayaran atau selisih harga dengan total mencapai Rp464.367.622,66.

Temuan itu menjadi semakin krusial setelah BPK mencatat adanya dua perusahaan yang dimiliki oleh pegawai UPTD WDP yang selama tahun 2025 memperoleh total 10 paket kontrak.

Namun, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTR Provinsi Jambi sekaligus mantan Kepala UPTD WDP, Iwan Rahmadi, memberikan penjelasan berbeda. Ia menyebut kepemilikan perusahaan tersebut bukan berada langsung atas nama staf, melainkan keluarga dari staf UPTD WDP yang juga berprofesi sebagai kontraktor.

“Untuk kepemilikan CV GBJ dan CV FJP kebetulan yang diduga milik staf kami juga baru diketahui saat pemeriksaan BPK kemarin. Tapi yang lebih tepatnya bukan staf, tapi keluarga dari staf pada UPTD WDP yang juga sebagai kontraktor,” ujar Iwan saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut sekaligus membuka pertanyaan baru mengenai potensi konflik kepentingan dalam proses pengadaan, mengingat dua perusahaan yang memiliki keterkaitan keluarga dengan staf internal UPTD WDP tersebut mendapatkan lebih dari separuh paket yang diperiksa BPK.

10 Paket, Rp3,32 Miliar

Berdasarkan Lampiran hasil pemeriksaan BPK, CV FJP tercatat memperoleh lima paket pengadaan batu agregat pecah mesin dengan nilai kontrak keseluruhan mencapai Rp1.230.036.720.

Dari lima paket tersebut, BPK menghitung kelebihan pembayaran senilai Rp192.829.796,76.

Sementara CV GBJ juga memperoleh lima paket dengan total nilai kontrak mencapai Rp2.090.453.720.

BPK menemukan kelebihan pembayaran pada lima paket CV GBJ senilai Rp271.537.825,90.

Dengan demikian, dua perusahaan tersebut secara keseluruhan memperoleh 10 paket dengan nilai mencapai Rp3,32 miliar. Adapun total temuan kelebihan pembayaran dari 10 paket tersebut mencapai Rp464.367.622,66.

Artinya, dua perusahaan tersebut memperoleh lebih dari separuh dari total 19 paket pengadaan yang menjadi objek pemeriksaan BPK.

Padahal, dalam pemeriksaan yang sama, BPK menemukan sejumlah persoalan mendasar dalam proses pengadaan.

BPK Soroti Harga hingga Koordinasi Sebelum Pemilihan Produk

BPK menemukan pengadaan 19 paket batu agregat pecah mesin tersebut tidak sepenuhnya dilaksanakan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca Juga :  Gegap Gempita Presisi Run Berbanding Terbalik dengan Asap Karhutla, Polda Jambi Dipertanyakan

Total nilai kontrak 19 paket mencapai sekitar Rp8,79 miliar dan telah dibayar lunas 100 persen. Dari nilai tersebut, BPK menghitung kelebihan pembayaran mencapai Rp1.358.254.566,66.

BPK menemukan PPK tidak mencari referensi harga produk sejenis di luar aplikasi katalog elektronik sebagai pembanding sebelum melakukan negosiasi.

Negosiasi harga disebut hanya mengacu pada Standar Harga Satuan (SHS) dan pagu anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran.

Lebih jauh, BPK menemukan referensi harga yang digunakan dalam penyusunan SHS berasal dari harga penyedia yang berkontrak dengan Dinas PUTR pada tahun yang sama.

Auditor juga mencatat adanya koordinasi antara penyedia dengan pihak UPTD WDP sebelum proses penayangan dan pemilihan produk dalam katalog elektronik.

Harga yang ditayangkan penyedia disebut disusun berdasarkan SHS Provinsi Jambi dan disesuaikan dengan pagu anggaran UPTD WDP.

BPK juga menemukan harga batu agregat dalam kontrak lebih tinggi dibandingkan harga pasar untuk barang sejenis.

Sejumlah penyedia bahkan diketahui menjual produk melalui katalog elektronik dengan harga lebih tinggi dibandingkan harga penjualan di luar katalog elektronik untuk periode, volume, lokasi dan spesifikasi teknis yang sama.

Iwan Bantah Ada Monopoli dan Pengkondisian

Menanggapi sorotan atas dua perusahaan yang memperoleh 10 paket tersebut, Iwan Rahmadi menolak anggapan adanya monopoli paket pekerjaan.

Menurut dia, kondisi kerja UPTD WDP membutuhkan penyedia yang responsif karena unit tersebut menangani pemeliharaan ruas jalan provinsi yang mengalami kerusakan berat.

“Kalau monopoli sepertinya tidak. Karena memang kondisi pekerjaan di UPTD WDP, memang ujung tombak dinas dalam menjaga ruas jalan provinsi yang rusak berat hingga tidak bisa dilalui. Jadi terkadang kita butuh penyedia yang responsif dan cepat tanggap,” katanya.

Iwan juga membantah adanya pengkondisian dalam proses pengadaan.

Menurutnya, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dilakukan oleh PPK. Sementara proses pengadaan dilakukan melalui e-purchasing, baik oleh pejabat pengadaan maupun melalui mekanisme katalog elektronik dan mini kompetisi.

“Terkait pengkondisian kami rasa tidak ada. Karena yang buat HPS PPK dan pengadaan dilakukan dengan e-purchasing. Sebagian dilakukan dengan e-katalog dan mini kompetisi, aplikasi yang melakukan perengkingan,” ujarnya.

Klaim tersebut kini berhadapan dengan catatan BPK yang menemukan adanya koordinasi antara penyedia dan pihak UPTD WDP sebelum penayangan dan pemilihan produk.

BPK juga mencatat harga yang ditayangkan penyedia disusun berdasarkan SHS dan disesuaikan dengan pagu anggaran.

Temuan BPK Diakui, Penyedia Diminta Setor

Terkait selisih harga, Iwan mengakui adanya temuan BPK.

Ia menyebut harga yang ditawarkan penyedia sebelumnya telah berada di bawah HPS. Namun, menurutnya BPK menggunakan indikator lain dalam menilai kewajaran harga.

Baca Juga :  Truk Tabrak Truk di Jalan Lingkar Salatiga, Sopir Terjepit Kabin dan Kendaraan Depan Kabur

“Memang betul adanya temuan BPK atas selisih harga, walaupun harga yang ditawarkan sudah di bawah HPS. Tapi tolak ukur BPK mungkin terdapat indikator lain seperti harga pasar dan sebagainya,” katanya.

Iwan mengatakan seluruh penyedia yang memiliki temuan diwajibkan menyelesaikan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK.

Menurutnya, sebagian penyedia telah melakukan penyetoran atas kelebihan pembayaran yang ditemukan.

“Setahu kami sebagian sudah ada yang setor, karena memang harus menyelesaikan LHP dimaksud,” ujarnya.

Ia juga membenarkan terdapat penyedia yang tidak sependapat dengan hasil pemeriksaan. Namun, menurutnya hal tersebut merupakan bagian dari dinamika proses tindak lanjut.

“Terkait terdapat badan usaha yang menolak, kami rasa itu bagian dinamika yang ada. Tapi kami tetap mewajibkan kiranya LHP dari BPK agar segera diselesaikan,” katanya.

Iwan menambahkan, seluruh penyedia yang memiliki temuan disebut telah diundang oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi untuk membahas tindak lanjut penyelesaian temuan tersebut.

Terlepas dari bantahan adanya monopoli maupun pengkondisian, muncul pertanyaan penting mengenai dua perusahaan yang menurut hasil pemeriksaan BPK terkait dengan pegawai UPTD WDP.

Klarifikasi Iwan Rahmadi yang menyebut perusahaan tersebut dimiliki keluarga staf, bukan staf secara langsung, menjadi aspek yang perlu ditelusuri lebih jauh.

Sebab, dua perusahaan itu tercatat memperoleh 10 dari total 19 paket yang diperiksa, atau lebih dari separuh paket pengadaan.

Nilai kontraknya mencapai Rp3,32 miliar dengan total temuan kelebihan pembayaran Rp464,36 juta.

BPK sendiri merekomendasikan agar kelebihan pembayaran sebesar Rp1,35 miliar pada seluruh 19 paket dipulihkan dan disetorkan ke kas daerah.

Selain itu, BPK meminta agar pengawasan pelaksanaan anggaran diperbaiki dan PPK memedomani ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Hingga kini, persoalan mengenai bagaimana dua perusahaan yang disebut memiliki keterkaitan keluarga dengan staf internal UPTD WDP dapat memperoleh 10 paket pengadaan masih menjadi pertanyaan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari Dinas PUTR Provinsi Jambi.

Apalagi, fakta tersebut muncul bersamaan dengan sejumlah catatan BPK lainnya, mulai dari tidak adanya pembanding harga yang memadai, koordinasi sebelum penayangan dan pemilihan produk, hingga harga katalog yang disebut disesuaikan dengan pagu anggaran.

Iwan juga mengakui adanya kelemahan dalam pengawasan internal UPTD WDP, khususnya dari sisi kewenangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Yang jelas kami akui ini kelalaian kami selaku KPA, lemah dalam melakukan pengawasan. Dan kami pastikan atas semua penyedia yang terdapat temuan agar dapat mempertanggungjawabkan sebagaimana LHP yang disampaikan BPK. Insyaallah ini menjadi pelajaran dan ke depan tidak akan terulang kembali,” katanya. (*)

Pos terkait