JAKARTA – Siswa jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK sederajat yang berasal dari keluarga kurang mampu dapat diusulkan sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2026.
Mengutip laman resmi Program Indonesia Pintar pada Senin (3/8/2026), PIP merupakan bantuan pemerintah berupa uang tunai, perluasan akses, serta kesempatan belajar bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membantu pembiayaan pendidikan.
Program ini dirancang agar anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu tetap memperoleh layanan pendidikan hingga menyelesaikan jenjang pendidikan menengah.
Tujuan Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP menyasar peserta didik pada jalur pendidikan formal mulai dari SD hingga SMA/SMK, serta jalur pendidikan nonformal seperti Paket A, Paket B, Paket C, dan pendidikan khusus.
Melalui program ini, pemerintah berupaya mencegah peserta didik putus sekolah sekaligus mendorong anak yang telah berhenti sekolah agar kembali melanjutkan pendidikan.
Selain itu, bantuan PIP diharapkan dapat meringankan berbagai biaya pendidikan yang harus ditanggung siswa, baik biaya langsung maupun biaya pendukung lainnya.
Cara Mengusulkan Menjadi Penerima PIP 2026
Pada dasarnya, penerima PIP berasal dari Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yaitu siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang telah terdata.
Meski demikian, siswa yang belum masuk dalam DTSEN tetap dapat diusulkan sebagai penerima PIP melalui sekolah.
Apabila merasa memenuhi kriteria, siswa atau orang tua dapat menghubungi pihak sekolah agar diusulkan kepada dinas pendidikan atau pemangku kepentingan sesuai mekanisme yang berlaku.





