Syarat Pengusulan PIP 2026
Sebelum diusulkan sebagai penerima bantuan, terdapat sejumlah data yang harus dipenuhi, yaitu:
- Nama siswa.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Nama ibu kandung.
- Tanggal lahir.
- Pekerjaan orang tua.
- Penghasilan orang tua.
Pastikan seluruh data telah valid dan lengkap.
Apabila terdapat kesalahan data, sekolah dapat melakukan perbaikan melalui laman https://pd.data.kemendikdasmen.go.id/verval-lulusan/.
Sementara itu, peserta didik juga dapat melakukan pengecekan atau pembaruan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) secara mandiri melalui https://nisn.data.kemendikdasmen.go.id/.
Cara Cek Status Penerima PIP 2026
Setelah proses pengusulan dilakukan, siswa dapat mengecek status penerimaan bantuan melalui laman resmi PIP dengan langkah-langkah berikut:
- Kunjungi laman https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Masukkan kode verifikasi yang tersedia.
- Klik tombol pencarian untuk melihat status penerima.
Apabila muncul status SK Nominasi, berarti siswa telah ditetapkan sebagai calon penerima dan perlu melakukan aktivasi rekening bank.
Sedangkan apabila muncul status SK Pemberian, artinya rekening telah aktif dan bantuan siap disalurkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan memahami mekanisme pengusulan, persyaratan, serta cara pengecekan status penerima, siswa dari keluarga kurang mampu dapat memanfaatkan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai dukungan untuk melanjutkan pendidikan.





