Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pemerasan

PEKANBARU – Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid, divonis pidana penjara selama dua tahun dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Delta Tamtama pada Kamis (30/7/2026).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap majelis hakim.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan subsider 80 hari kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Hakim turut menghukum Abdul Wahid untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.

Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Majelis hakim menilai Abdul Wahid telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Gubernur Riau dengan memerintahkan mantan tenaga ahlinya, Dani M. Nursalam, untuk mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8,5 tahun.

Atas tuntutan tersebut, Abdul Wahid melalui tim kuasa hukumnya telah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.

Baca Juga :  PK Duga Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli Berisi Dollar Singapura

Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut Abdul Wahid diduga melakukan praktik pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Selain Abdul Wahid, terdapat tiga terdakwa lainnya dalam perkara ini, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam, serta seorang ajudan bernama Marjani.

Para terdakwa diduga meminta sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk menyerahkan uang. Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, mulai dari rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.

JPU KPK menyebut praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat yang digelar pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. Dalam pertemuan itu, para pejabat diduga diminta untuk patuh kepada pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu” disertai ancaman mutasi bagi pihak yang tidak mengikuti perintah.

Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas. Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPR-PKPP dan perantara lainnya.

Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran. Namun, jumlah tersebut kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

Para pejabat disebut menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.

Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama terkumpul Rp1,8 miliar, tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga sebesar Rp750 juta. Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.

Baca Juga :  Kapolri Bentuk Satgas Penyelundupan untuk Cegah Kebocoran Penerimaan Negara

Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan nonkedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.

JPU KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Abdul Wahid dalam persidangan sebelumnya sempat menyampaikan bahwa dari dakwaan yang dibacakan, terdapat narasi yang menurutnya sengaja dibuat ketika KPK pertama kali menggelar konferensi pers.

Ia mengatakan, terdapat sejumlah pernyataan yang disampaikan dalam konferensi pers KPK yang tidak muncul dalam dakwaan JPU pada persidangan.

Terkait dugaan jatah preman, Abdul Wahid kembali menegaskan bahwa hal tersebut juga tidak disebutkan dalam dakwaan.

“Jadi siapa sebenarnya preman itu. Saya melihat ini sebagai pembunuhan karakter,” kata Wahid.

Abdul Wahid juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta uang kepada pihak mana pun.

Pos terkait