JAKARTA – Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia mengusulkan 16 poin dalam revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Usulan tersebut disampaikan dalam safari politik ke delapan fraksi di DPR RI.
Dalam draf yang diajukan, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi perhatian kalangan pekerja, mulai dari tata cara pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, sistem kontrak kerja, isu outsourcing, pengupahan, upah sektoral, tenaga kerja asing (TKA), pengawasan, sanksi, hingga berbagai persoalan ketenagakerjaan lainnya.
“16 poin yang kami ajukan merupakan persoalan mendasar yang selama ini menjadi perhatian kaum buruh. Kami ingin lahir UU Ketenagakerjaan yang memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia,” ujar Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Ahmad Supriadi kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).
Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia juga berharap dapat dilibatkan secara aktif dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
“Kami ingin proses penyusunan UU Ketenagakerjaan berlangsung secara partisipatif. Buruh harus dilibatkan sejak awal karena kami adalah pihak yang akan merasakan langsung dampak dari regulasi tersebut,” kata Ahmad.
Pada Rabu (29/7/2026), Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia telah menyerahkan draf usulan kepada Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, dan Partai Gerindra.
Selanjutnya, pada Kamis (30/7/2026), draf usulan tersebut akan disampaikan kepada Fraksi Partai Golkar dan Partai Demokrat.
“Kami berharap seluruh fraksi DPR dapat mempelajari dan mengakomodasi substansi yang kami usulkan,” ujar Ahmad.
RUU Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Oktober 2026
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago mengatakan RUU Ketenagakerjaan ditargetkan selesai pada Oktober 2026.
Menurutnya, Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru harus disahkan pada Oktober 2026 seiring dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta pembentuk undang-undang untuk memisahkan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Memang undang-undang ini kan Oktober harus sudah selesai, maka naskah akademiknya yang sudah disiapkan BKDK dan seluruh usulan-usulan dari pakar, serikat pekerja, maupun dari pemerintah dan Apindo juga sudah masuk semua,” ujar Irma di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Ia menjelaskan, Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI akan menggelar rapat pada 27 Juli hingga 2 Agustus 2026 untuk menerima berbagai masukan terkait RUU Ketenagakerjaan.
Masukan tersebut berasal dari kalangan akademisi, serikat pekerja, pemerintah, hingga pemangku kepentingan lainnya.
“Jadi kita membahas di Panja dulu, sebelum kemudian nanti akan kita lanjutkan di pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU),” ujar Irma.
Setelah itu, akan diputuskan apakah revisi UU Ketenagakerjaan ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI atau pemerintah.
“Sebelum dibahas untuk menjadi usulan DPR RI, tentu kita bikin Panja dulu kan. Nah, ini Panjanya lagi kerja nih sekarang,” ujar politikus Partai NasDem tersebut.





