AKBP Terlapor Dugaan Pelecehan Polwan Batal Dilantik Jadi Kabiddokkes Polda Sumbar, Masih Jalani Pemeriksaan

PADANG – Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy tidak melantik seorang perwira berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap polisi wanita (Polwan) bawahannya.

Perwira tersebut sebelumnya dijadwalkan dilantik sebagai Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabiddokkes) Polda Sumbar pada Selasa (28/7/2026). Sebelum penugasan tersebut, ia menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kabiddokkes Polda Sumbar.

Namun, dalam upacara pelantikan sejumlah perwira di lingkungan Polda Sumbar, termasuk delapan Kapolres, perwira yang bersangkutan tidak ikut dilantik.

Wakil Kepala Polda Sumbar Brigjen Pol Solihin membenarkan bahwa jabatan Kabiddokkes Polda Sumbar tidak diserahterimakan dan perwira tersebut belum dilantik.

“Jabatan tidak diserahterimakan. Yang bersangkutan tidak dilantik, sekarang dalam proses pemeriksaan,” kata Solihin kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (28/7/2026).

Polda Sumbar Tunggu Hasil Pemeriksaan

Solihin menegaskan, keputusan untuk tidak melantik perwira tersebut diambil karena proses pemeriksaan masih berlangsung. Polda Sumbar akan menunggu hasil pemeriksaan sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Menunggu proses. Sementara tidak dilantik. Menunggu hasil pemeriksaan. Proses berjalan,” ujarnya.

Ia memastikan proses pemeriksaan dilakukan tanpa membedakan pangkat maupun jabatan terlapor. Menurutnya, prinsip persamaan di hadapan hukum berlaku bagi seluruh anggota Polri.

“Kapolda tegas tidak menoleransi pelanggaran, siapa pun itu. Equal before the law, persamaan di hadapan hukum,” katanya.

Baca Juga :  Kematian Guru PPPK di Mes Polisi Dinilai Janggal, Keluarga Minta Paminal Polda Sumbar Awasi Penyelidikan

Solihin juga menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku dan dikenai sanksi.

“Siapa pun bermasalah, akan diproses, dan jika terbukti, akan disanksi,” tegasnya.

Ia kembali memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap perwira yang kini berstatus terlapor tersebut.

“Saya tegaskan, tidak ada perbedaan atau pengecualian. Siapa pun sama, apa pun pangkat dan jabatannya,” ujar Solihin.

Korban dan Saksi Telah Diperiksa

Solihin mengungkapkan, proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran tersebut masih berlangsung di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumbar.

Menurutnya, pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara telah dimintai keterangan, termasuk pelapor, terlapor, dan sejumlah saksi.

“Sudah ada semua. Saksi juga sudah diperiksa,” katanya.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Polda Sumbar akan menunggu hasil pemeriksaan sebelum menentukan langkah lebih lanjut terhadap terlapor.

Terkait kondisi korban, Solihin memastikan bahwa pendampingan psikologis telah disediakan.

“Ada,” katanya saat ditanya mengenai pendampingan psikologis bagi korban.

Ia menegaskan pimpinan Polri akan mengambil tindakan terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Yakinlah bahwa Kapolri dan Kapolda akan bertindak jika ada anggota yang melakukan pelanggaran, sesuai dengan mekanisme hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  Hari Keenam Pencarian Dua Remaja Hilang di Gunung Bismo Wonosobo Masih Nihil, Tim SAR Persempit Area Penyisiran

Proses Pemeriksaan Etik Masih Berjalan

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan seorang Polwan berpangkat Brigadir terhadap atasannya yang merupakan perwira berpangkat AKBP.

Korban sebelumnya mengaku peristiwa tersebut terjadi pada 15 Januari 2026. Saat itu, korban dipanggil ke ruangan atasannya dengan alasan akan diberikan uang tambahan untuk rencana perjalanan bersama sejumlah rekan kerja perempuan.

Korban mengaku diminta menutup mata sebelum mengalami tindakan yang menurutnya merupakan pelecehan seksual. Ia kemudian menolak tindakan tersebut dan meminta atasannya menghentikannya.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh keluarga korban melalui mekanisme yang berlaku. Korban juga telah mendapatkan pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya sebelumnya menyampaikan bahwa proses pemeriksaan etik terhadap terlapor masih ditindaklanjuti oleh Propam Polda Sumbar.

“Proses di Propam sedang ditindaklanjuti, sesuai perintah Kapolda. Kabid Propam sedang menindaklanjuti,” kata Susmelawati, Senin (27/7/2026).

Sementara itu, Wakapolda Sumbar menegaskan bahwa keputusan untuk tidak melantik perwira tersebut bukan berarti proses pemeriksaan telah selesai. Polda Sumbar masih menunggu hasil pemeriksaan Propam sebelum menentukan langkah berikutnya.

“Siapa pun bermasalah, akan diproses, dan jika terbukti, akan disanksi,” kata Solihin.

Pos terkait