JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilarang menggunakan barang-barang bersubsidi dalam operasionalnya.
Tiga barang subsidi yang secara tegas dilarang digunakan yakni elpiji 3 kilogram atau gas melon, beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), serta minyak goreng MinyaKita.
“Tidak boleh memasak untuk MBG memakai MinyaKita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo, dan tidak boleh memakai beras SPHP,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026).
Larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk tiga komoditas tersebut. Menurut Sudaryono, kebijakan itu dibuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan perputaran uang di masyarakat.
Ia menilai tujuan tersebut akan menjadi kontradiktif apabila program MBG justru dijalankan menggunakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat secara luas, bukan bagi kelompok sasaran program MBG seperti balita dan ibu hamil.
Dapur MBG yang Melanggar Akan Diberi Sanksi
Sudaryono menegaskan bahwa dapur MBG yang terbukti menggunakan barang subsidi akan diberikan surat peringatan. Apabila pelanggaran tetap dilakukan, BGN tidak segan menutup operasional dapur tersebut.
“Kalau memang ngeyel bandel ya kita tutup dapurnya,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG di berbagai daerah. Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan dapur MBG yang menggunakan barang subsidi.
“Kalau ada, misalnya awak media menemukan di sosial media silakan dilaporkan. Dapur mana menggunakan MinyaKita,” tutur Sudaryono.





