Pembelian Bahan Pangan Harus Sesuai Harga Acuan Pemerintah
Selain melarang penggunaan barang subsidi, BGN juga mengatur pembelian bahan pangan yang harus mengacu pada Harga Acuan Pangan (HAP) yang telah ditetapkan pemerintah.
Sudaryono mencontohkan harga telur yang memiliki HAP sebesar Rp25.000 per kilogram. Apabila harga telur di tingkat peternak mengalami penurunan, pihak dapur MBG tetap tidak diperbolehkan membeli di bawah harga acuan yang telah ditetapkan.
“Harga telur yang harusnya HAP-nya Rp25.000 di kandang, itu kemudian pernah jatuh sampai Rp12.500 – Rp15.000. Maka si kepala dapur harus membeli telur bukan di harga Rp12.500 sampai Rp15.000, tetapi harus membeli telur di harga acuan pemerintah,” kata Sudaryono.
Kebijakan tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari komitmen BGN dalam melakukan pembenahan dan pengawasan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis di seluruh Indonesia.
“Kami mencoba untuk bersih-bersih, kami mencoba untuk kemudian yang melanggar, kami berikan sanksi,” tegasnya.
Melalui kebijakan ini, BGN berharap pelaksanaan program MBG tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat sasaran, tetapi juga dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih luas sesuai tujuan awal pembentukannya.





