Residivis Penipuan di Surabaya Kembali Didakwa, Kasus Investasi BBN Kendaraan Diduga Rugikan Korban Rp18 Miliar

SURABAYA – Seorang residivis kasus penipuan bernama Jeremy Gunadi kembali menjalani proses hukum setelah didakwa dalam perkara dugaan penipuan investasi bisnis pengurusan Bea Balik Nama (BBN) kendaraan di Surabaya.

Dalam kasus tersebut, Jeremy diduga merugikan seorang investor bernama Melinda Iston hingga mencapai Rp18 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati menjelaskan, perkara bermula ketika terdakwa mengaku sebagai pemilik CV Anugerah Prima Abadi dan menawarkan kerja sama investasi kepada korban.

Jeremy disebut menjanjikan perputaran modal yang cepat. Dana pokok beserta keuntungan diklaim dapat dicairkan dalam waktu empat hari kerja dengan dasar bukti faktur yang diduga dipalsukan.

Baca Juga :  Advokat di Surabaya Didakwa Peras Ketua RW, Ancam Viralkan Berita Negatif hingga Minta Rp15 Juta

Korban kemudian menyepakati kontrak kerja sama pada September 2020. Kesepakatan tersebut selanjutnya diperbarui melalui adendum pada Agustus 2022.

Karena mempercayai dokumen dan laporan yang dikirimkan terdakwa, Melinda secara bertahap menyetorkan dana investasi hingga total mencapai Rp18 miliar.

Untuk meyakinkan korban, Jeremy juga menyerahkan tujuh lembar cek dari bank swasta senilai Rp16 miliar. Selain itu, ia mengklaim memiliki jaringan sebanyak 16 perusahaan besar yang menjadi klien usahanya.

Baca Juga :  Otak Pengosongan Paksa Rumah Nenek Elina di Surabaya Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

“Namun, setelah ditelusuri, belasan korporasi, koperasi, dan CV yang dicatat sebagai mitra tersebut sama sekali tidak pernah menjalin kerja sama pengurusan STNK maupun BPKB dengan terdakwa ataupun perusahaannya,” ungkap JPU Ni Putu Parwati saat sidang di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (13/7/2026).

Atas perbuatannya, Jeremy didakwa melanggar Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

Pos terkait