Residivis Penipuan di Surabaya Kembali Didakwa, Kasus Investasi BBN Kendaraan Diduga Rugikan Korban Rp18 Miliar

Kuasa Hukum Sebut Ada Pengembalian Dana Rp8 Miliar

Di sisi lain, tim penasihat hukum Jeremy membantah sebagian dakwaan yang disampaikan jaksa.

Kuasa hukum terdakwa, Hendra Kurniawan, menyatakan terdapat kekeliruan dalam perhitungan nominal kerugian yang dicantumkan dalam dakwaan. Menurutnya, Jeremy telah mengembalikan dana sebesar Rp8 miliar kepada Melinda.

Hendra juga mempertanyakan validitas saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum. Dari tiga orang saksi, menurutnya hanya satu yang mengetahui secara langsung hubungan bisnis antara terdakwa dan korban.

Baca Juga :  Perayaan May Day 2026 di Medan: Buruh Joget, Potong Tumpeng, hingga Lucky Draw Bersama Wali Kota

Sementara itu, dua saksi lainnya disebut baru mengenal Jeremy saat proses penyidikan berlangsung.

Menurut Hendra, salah satu saksi bernama Sobari yang merupakan pegawai dari mitra kerja Jeremy sejak 2010 justru memperlihatkan bahwa bisnis biro jasa kendaraan yang dijalankan kliennya memang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Sebut 50 Tokoh Siap Jadi Penjamin Roy Suryo, Penangguhan Penahanan Diajukan ke Kejaksaan

“Klien kami memang sedang mengalami kemerosotan finansial, tetapi dia sudah berniat baik dengan mengembalikan Rp8 miliar. Sayangnya, pihak pelapor justru menolak untuk diaudit keuangannya. Masalah ini murni sengketa bisnis yang seharusnya diselesaikan lewat jalur hukum perdata, bukan pidana,” kata Hendra.

Perkara dugaan penipuan investasi BBN kendaraan tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya dan menunggu proses persidangan lebih lanjut.

Pos terkait