Demokrasi tidak selalu melemah karena pelanggaran hukum. Ia juga dapat terkikis ketika kekuasaan terus berputar dalam lingkaran yang sama melalui patronase, dinasti politik, dan oligarki.

DEMOKRASI jarang runtuh oleh satu ledakan besar. Ia lebih sering melemah secara perlahan, layaknya pohon yang kehilangan kesuburan akarnya.

Dari kejauhan batangnya masih tampak kokoh, daunnya tetap hijau. Namun, di dalam tanah, akar-akar yang seharusnya menyerap kehidupan justru saling melilit hingga menutup ruang bagi tumbuhnya tunas baru.

Begitulah pula kekuasaan. Pada awalnya, ia hadir sebagai amanah yang dititipkan rakyat kepada pemimpin untuk mengelola negara demi kepentingan bersama.

Namun, sejarah menunjukkan bahwa kekuasaan memiliki naluri untuk mempertahankan dirinya.

Ketika masa jabatan berakhir, pengaruh sering kali mencari jalan lain agar tetap bertahan. Ia berpindah melalui keluarga, jejaring politik, patronase birokrasi, kedekatan ekonomi, maupun lingkaran loyalitas yang telah lama dibangun.

Kuasa tidak benar-benar menghilang. Ia hanya berganti ranting, sementara akarnya tetap sama.

Di titik inilah demokrasi menghadapi ujian yang paling sunyi.

Selama dua dekade terakhir, Indonesia berulang kali menyaksikan perdebatan mengenai dinasti politik, oligarki, konflik kepentingan, hingga menguatnya jejaring kekuasaan.

Fenomena tersebut muncul di berbagai tingkatan pemerintahan. Sebagian berlangsung melalui mekanisme yang sah menurut hukum.

Pemilu tetap berlangsung. Konstitusi tetap berjalan. Seluruh prosedur demokrasi tetap dipenuhi.

Namun, demokrasi tidak hidup hanya karena prosedur.

Demokrasi bertahan karena adanya kesempatan yang setara bagi setiap warga negara.

Ketika akses menuju jabatan publik semakin ditentukan oleh kedekatan dengan pusat kekuasaan, hukum mungkin tidak dilanggar, tetapi rasa keadilan mulai dipertanyakan.

Arena politik memang masih terbuka, tetapi garis start setiap peserta tidak lagi sama.

Sebagian memasuki kompetisi dengan modal sosial, politik, ekonomi, dan simbolik yang jauh lebih besar karena berasal dari lingkaran kekuasaan yang telah lebih dahulu mapan.

Di sinilah pemikiran Hannah Arendt kembali menemukan relevansinya.

Kekuasaan memperoleh legitimasi dari persetujuan warga negara, bukan dari hubungan darah ataupun hak waris.

Karena itu, ketika jabatan publik mulai diperlakukan sebagai sarana mempertahankan pengaruh dalam satu lingkaran tertentu, makna demokrasi perlahan bergeser.

Baca Juga :  LHKPN 2025: Kekayaan Wapres Gibran Rakabuming Capai Rp27,9 Miliar

Kekuasaan tidak lagi dipahami sebagai ruang pelayanan, melainkan mekanisme pelestarian diri.

Persoalannya bukan semata-mata mengenai hubungan keluarga. Setiap warga negara memiliki hak politik yang sama.

Yang perlu menjadi perhatian ialah ketika hubungan keluarga, patronase, jaringan ekonomi, dan loyalitas politik bertemu dalam satu simpul kekuasaan sehingga menciptakan ketimpangan kesempatan.

Demokrasi mungkin tidak kehilangan prosedurnya, tetapi perlahan kehilangan substansinya.

Fenomena semacam ini telah lama dibaca oleh Ibn Khaldun melalui konsep ashabiyyah.

Solidaritas kelompok memang mampu melahirkan sebuah negara. Namun ketika solidaritas berubah menjadi alat mempertahankan dominasi, negara mulai kehilangan orientasi pada kepentingan umum.

Kesetiaan kepada kelompok akhirnya mengalahkan kesetiaan kepada keadilan.

Pelajaran tersebut tetap relevan hingga hari ini.

Negara tidak selalu melemah karena konstitusinya buruk.

Sering kali, negara melemah karena institusi publik semakin dikuasai oleh jejaring yang tertutup.

Jabatan berubah menjadi hadiah atas loyalitas, bukan penghargaan terhadap kapasitas.

Kedekatan menjadi lebih menentukan daripada kemampuan.

Ketika kondisi itu berlangsung terus-menerus, meritokrasi perlahan bergeser menjadi patronokrasi.

Akibat paling berbahaya bukan sekadar lahirnya elite yang homogen.

Yang lebih mengkhawatirkan ialah berubahnya cara masyarakat memandang demokrasi itu sendiri.

Generasi muda mulai meragukan bahwa integritas dan prestasi cukup untuk membawa seseorang menuju kepemimpinan.

Mereka melihat bahwa akses sering kali lebih menentukan daripada kualitas.

Dari sinilah sinisme tumbuh.

Dan sinisme merupakan racun yang bekerja paling perlahan sekaligus paling mematikan bagi sebuah republik.

Demokrasi tidak runtuh ketika rakyat berhenti memilih.

Demokrasi runtuh ketika rakyat berhenti percaya bahwa pilihan mereka benar-benar mampu mengubah arah kekuasaan.

Karena itu, gagasan Montesquieu mengenai pembatasan kekuasaan layak dipahami lebih dalam daripada sekadar pemisahan lembaga negara.

Pembatasan pertama sejatinya adalah kemampuan moral untuk membatasi diri sendiri.

Konstitusi hanya menyediakan pagar.

Yang menentukan apakah pagar itu dihormati adalah etika para pemegang kekuasaan.

Republik membutuhkan lebih banyak negarawan daripada sekadar pemenang pemilu.

Negarawan memahami bahwa ukuran keberhasilan bukanlah seberapa lama pengaruhnya bertahan, melainkan seberapa kuat institusi yang ditinggalkannya.

Baca Juga :  KUD Tanjung Mulia Utama Unit 17 "Hidup segan, mati tak mau"

Itulah sebabnya keputusan George Washington mengakhiri kepemimpinannya setelah dua masa jabatan menjadi pelajaran politik yang melampaui zamannya.

Ia menunjukkan bahwa dalam sebuah republik, yang harus diwariskan bukanlah kekuasaan, melainkan tradisi membatasi kekuasaan.

Institusi harus selalu lebih besar daripada individu.

Indonesia membutuhkan tradisi politik seperti itu.

Tantangan demokrasi hari ini bukan hanya memastikan pergantian pemimpin, tetapi memastikan setiap pergantian benar-benar membuka ruang bagi lahirnya gagasan baru, pemimpin baru, dan harapan baru.

Regenerasi adalah napas demokrasi.

Sebaliknya, reproduksi kekuasaan menjadi pertanda bahwa demokrasi mulai kehilangan daya hidupnya.

Peringatan Lord Acton bahwa kekuasaan cenderung menyalahgunakan dirinya kini hadir dalam bentuk yang lebih halus.

Penyalahgunaan tidak selalu muncul sebagai pelanggaran hukum.

Ia dapat tampil sebagai normalisasi patronase, konsentrasi pengaruh, dan pewarisan jejaring kekuasaan melalui prosedur yang tampak sah.

Justru karena tampak biasa, praktik tersebut sering kali lebih sulit disadari.

Pada akhirnya, republik yang sehat bukanlah republik yang berhasil melahirkan keluarga-keluarga penguasa.

Republik yang sehat adalah republik yang terus melahirkan kesempatan.

Kesempatan bagi setiap warga negara untuk memimpin.

Kesempatan bagi gagasan baru untuk diuji.

Kesempatan bagi kritik untuk didengar.

Dan kesempatan bagi kekuasaan untuk berganti tanpa rasa takut.

Pohon yang sehat bukanlah pohon yang hanya membesarkan satu cabang.

Ia memberi ruang bagi tumbuhnya ranting-ranting baru yang memperoleh cahaya matahari yang sama.

Demokrasi pun demikian.

Ia hanya akan tetap hidup apabila kekuasaan dipahami sebagai amanah yang harus kembali kepada rakyat, bukan sebagai warisan yang terus berputar dalam akar yang sama.

Sebab ketika kuasa terus beranak pinak, yang sesungguhnya dipertaruhkan bukan sekadar pergantian pemimpin.

Yang dipertaruhkan adalah kemampuan republik untuk terus memperbarui dirinya, menjaga keadilan, serta memastikan bahwa negara ini benar-benar menjadi milik seluruh rakyat, bukan milik segelintir orang yang bergantian memegang kunci rumahnya.

Pos terkait